KOTA PEKANBARU

Lunasi PBB-P2 Sebelum Jatuh Tempo, WP Berpeluang Dapat Hadiah Umrah

Dian Kurniati | Minggu, 23 Juli 2023 | 08:30 WIB
Lunasi PBB-P2 Sebelum Jatuh Tempo, WP Berpeluang Dapat Hadiah Umrah

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau menyiapkan hadiah umrah untuk wajib pajak yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan menyebut hadiah umrah merupakan bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang memenuhi kewajibannya dengan baik. Hadiah akan diberikan kepada wajib pajak yang membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo.

"Ini berlaku bagi wajib pajak yang membayar PBB sebelum 31 Agustus 2023," katanya, dikutip pada Minggu (23/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wajib pajak yang telah melunasi PBB-P2 akan berhak mengikuti program undian dan memperebutkan berbagai hadiah.

"Raih kesempatan mendapatkan hadiah utama umrah ke tanah suci dan hadiah menarik lainnya dalam undian gebyar PBB," ujar Alex seperti dilansir riausky.com.

Dia juga mengimbau wajib pajak untuk membayar PBB-P2 secara dini. Jika lewat dari jatuh tempo, wajib pajak terancam dikenakan denda sebesar 2% per bulan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Program Pemutihan Pajak

Di sisi lain, Pemkot Pekanbaru juga mengadakan program pemutihan denda pajak daerah, termasuk PBB-P2. Program pemutihan diadakan untuk menyambut hari ulang tahun ke-239 Kota Pekanbaru sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2023.

Program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang.

Sejalan dengan itu, Bapenda juga tengah gencar membuka posko pembayaran PBB-P2 sebagai salah satu upaya dalam memperluas kanal pembayaran. Rencananya, Bapenda akan membuka gerai pajak, khususnya di tempat keramaian.

Selain PBB-P2, pemutihan denda berlaku untuk jenis pajak daerah lainnya seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak