KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Lunas PBB-P2 Jadi Syarat Pencairan Bonus ASN di Daerah Ini

Dian Kurniati | Kamis, 08 Juni 2023 | 13:30 WIB
Lunas PBB-P2 Jadi Syarat Pencairan Bonus ASN di Daerah Ini

Ilustrasi.

KUANTAN SINGINGI, DDTCNews – Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menjadikan pelunasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Japrinaldi mengatakan pemkab tengah berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari PBB-P2. Menurutnya, ASN juga harus menjadi teladan dalam kepatuhan membayar PBB-P2.

"Pembayarannya bisa langsung ke Bank Riau Kepri Syariah, dan itu wajib dilunasi," katanya, dikutip pada Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Japrinaldi menuturkan pemkab telah menerbitkan surat edaran tertanggal 24 Mei 2023 terkait dengan kewajiban lunas PBB-P2 sebelum pencairan TPP. Surat edaran ini ditujukan kepada kepala seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

PBB-P2 Salah Satu Sumber PAD Paling Penting

Dalam surat edaran dijelaskan, PBB-P2 menjadi salah satu sumber PAD yang penting di Kabupaten Kuansing. Oleh karena itu, kepatuhan ASN dalam membayar PBB-P2 kini dijadikan syarat ketika mencairkan TPP.

Bagi ASN yang memiliki, menyewa, mengontrak, atau memperoleh manfaat atas tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Kuansing, wajib membayar PBB-P2. Untuk ASN yang berdomisili di luar kabupaten, cukup melampirkan bukti lunas PBB-P2 di domisilinya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Japrinaldi menyebut Bapenda telah menyediakan berbagai saluran pembayaran PBB-P2. Selain melalui Bank Riau Kepri Syariah, pembayaran PBB-P2 juga bisa dilakukan melalui Indomaret, Alfamart, dan mobile banking.

"ASN saat mengetik nama untuk pembayaran, bisa melihat berapa besaran PBB-P2 yang harus mereka lunasi," ujarnya seperti dilansir riaupos.jawapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN