Ilustrasi.
KUANTAN SINGINGI, DDTCNews – Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menjadikan pelunasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Japrinaldi mengatakan pemkab tengah berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari PBB-P2. Menurutnya, ASN juga harus menjadi teladan dalam kepatuhan membayar PBB-P2.
"Pembayarannya bisa langsung ke Bank Riau Kepri Syariah, dan itu wajib dilunasi," katanya, dikutip pada Kamis (8/6/2023).
Japrinaldi menuturkan pemkab telah menerbitkan surat edaran tertanggal 24 Mei 2023 terkait dengan kewajiban lunas PBB-P2 sebelum pencairan TPP. Surat edaran ini ditujukan kepada kepala seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam surat edaran dijelaskan, PBB-P2 menjadi salah satu sumber PAD yang penting di Kabupaten Kuansing. Oleh karena itu, kepatuhan ASN dalam membayar PBB-P2 kini dijadikan syarat ketika mencairkan TPP.
Bagi ASN yang memiliki, menyewa, mengontrak, atau memperoleh manfaat atas tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Kuansing, wajib membayar PBB-P2. Untuk ASN yang berdomisili di luar kabupaten, cukup melampirkan bukti lunas PBB-P2 di domisilinya.
Japrinaldi menyebut Bapenda telah menyediakan berbagai saluran pembayaran PBB-P2. Selain melalui Bank Riau Kepri Syariah, pembayaran PBB-P2 juga bisa dilakukan melalui Indomaret, Alfamart, dan mobile banking.
"ASN saat mengetik nama untuk pembayaran, bisa melihat berapa besaran PBB-P2 yang harus mereka lunasi," ujarnya seperti dilansir riaupos.jawapos.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.