PROFIL DAERAH KABUPATEN BANJAR

Lumbung Permata yang Masih Bergantung pada Pemerintah Pusat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Juli 2018 | 11:05 WIB
Lumbung Permata yang Masih Bergantung pada Pemerintah Pusat

SIAPA hendak berburu batu permata pasti akan singgah di ibukota Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ini. Kabupaten yang beribukota Martapura ini sudah kelewat kesohor menjadi salah satu tempat untuk mendapatkan batu permata terbaik di Republik Indonesia.

Karena itu, tidak mengherankan jika roda ekonomi di Kabupaten Banjar banyak bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam. Kegiatan pertambangan memberikan kontribusi besar bagi perekonomian Banjar selain pertanian dan sektor perdagangan.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Banjar pada 2016 sebesar Rp13 triliun. Sementara itu, laju pertumbuhan ekonomi secara konstan di bawah angka pertumbuhan ekonomi nasional. Data terakhir pada 2015 menunjukkan pertumbuhan ekonomi berada di angka 4,39%. Angka ini turun dari capaian 2014 yang tembus hingga 5,08%.

Baca Juga:
Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Motor penggerak ekonomi Banjar ditopang oleh sektor pertanian dan pertambangan. Data BPS pada 2015 menunjukkan nilai PDRB lapangan usaha bidang pertanian, kehutanan dan perikanan mencapai Rp2,3 triliun dan sektor pertambangan dan penggalian yang sebesar Rp2,2 triliun.

Selanjutnya, lapangan usaha perdagangan besar dan eceran dengan nilai sebesar Rp1,6 triliun dan sektor konstruksi dengan nilai mencapai angka Rp1,2 triliun. Adapun dari sisi pendapatan, Kabupaten Banjar masih banyak bergantung pada pemerintah pusat melalui dana perimbangan.

Catatan pada 2016 menunjukkan bahwa dana perimbangan untuk Kabupaten Banjar mencapai 74% atau Rp1,26 triliun dari total pendapatan daerah Rp1,71 triliun. Kemudian sisanya sebesar 15% berasal dari lain-lain pendapatan daerah yang sah (Rp256,47 miliar) dan hanya 11% yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan capaian sebesar Rp189,85 miliar.

Baca Juga:
Begini Profil Pajak Kota Tempat Jam Gadang Berada


Bila didalami lagi, dari sektor PAD maka pajak daerah bukan penyumbang utama seperti di banyak daerah lain di Indonesia. Untuk Kabupaten Banjar komponen lain-lain PAD yang sah menjadi penyumbang utama dengan persentase sebesar 59% atau sebesar Rp112,31 miliar. Kemudian baru disusul oleh pajak daerah sebesar 33% dengan setoran mencapai Rp62,17 miliar.

Sementara sisanya berasal dari retribusi sebesar 5% dengan setoran sebesar Rp8,66 miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan kontribusi sebesar 3% dengan nominal Rp6,72 miliar.

Kinerja Pajak

Dari sisi realisasi setoran pajak, selama periode 2012-2016 Kabupaten Banjar mencatatkan kinerja yang positif. Hal ini dapat dilihat dari mulai capaian pada 2012 di mana realisasi penerimaan pajak sebesar 145% dari target.

Baca Juga:
Pernah Berwisata ke Kabupaten Gunung Kidul? Begini Profil Pajaknya

Kemudian berlanjut pada 2013 yang mencapai 198,7% dan 198,1% pada 2014. Baru pada 2015 terjadi penurunan persentase penerimaan pajak meski masih sukses melebihi target.

Tercatat pada 2015 realisasi setoran pajak mencapai Rp50,7 miliar atau 126% dari target. Baik angka maupun persentase tersebut kemudian meningkat pada 2016 di mana setoran pajak mencapai angka Rp62 miliar atau 154% dari target yang ditetapkan dalam APBD.


Sementara dari sisi penerimaan per jenis pajak berdasarkan data terkini Badan Pendapatan Daerah tahun 2016 tercatat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan penyumbang terbesar pajak daerah dengan setoran sebesar Rp29 miliar. Kemudian disusul oleh pajak penerangan jalan dengan realisasi sebesar Rp14 miliar.

Baca Juga:
Simak Profil Pajak Kota Beras dari Provinsi Sumatra Barat

Kemudian sektor pajak restoran menyusul di tempat ketiga dengan realisasi sebesar Rp6 miliar. Sementara itu, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan setoran sebesar Rp5 miliar. Secara total realisasi 11 jenis pajak daerah di Banjar pada tahun 2016 sebesar Rp62 miliar atau mencapai 136% dari target yang dipatok sebesar Rp45 miliar.

Tarif dan Jenis Pajak

Landasan hukum dalam pemungutan pajak di Kabupaten Banjar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.3/2011 tentang Pajak Daerah yang kemudian diperbarui dengan Perda No.13/2013 yang mengatur perubahan beberapa pasal dari Perda No.3/2011.

Perubahan tersebut mencakup perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, perubahan penentuan objek pajak restoran dan perubahan ambang batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak kena pajak.

Baca Juga:
Simak Profil Pajak Kota Minyak dari Pulau Sumatra

Perubahan tersebut kemudian memperjelas aturan pengenaan pajak daerah. Untuk pajak restoran misalnya, dalam pembaruan aturan disebutkan restoran yang tidak masuk kriteria wajib pajak jika nilai penjualannya di bawah Rp1,5 juta per bulan.

Kemudian penetapan tarif progresif untuk PBB-P2 di mana untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar ditetapkan tarif sebesar 0,1%. Kemudian untuk NJOP di atas Rp1 miliar dikenakan tarif sebesar 0,2%.

Pemerintah Kabupaten Banjar memungut 11 jenis pajak. Sementara itu dari sisi retribusi dibagi dalam 3 jenis retribusi, yakni retribusi jasa umum melalui Perda No.6/2011, jasa usaha dengan payung hukum Perda No7/2011 dan retribusi perizinan tertentu dengan Perda No.8/2011. Kontributor terbesar setoran retribusi pada tahun 2016 dicatat retribusi jenis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan realisasi sebesar Rp3,5miliar.

Baca Juga:
PAD Jadi Kontributor Utama Pendapatan Daerah Kota Seribu Industri

Berikut rincian jenis pajak daerah yang dipungut dengan rincian tarif berdasarkan Perda No13/2013 tentang pajak daerah sebagai berikut:


Keterangan:

  1. Rentang tarif berdasarkan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tergantung pada jenis hiburan.
  3. Tarif umum pajak hiburan berlaku 35%. Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional paling tinggi 10%. Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik karaoke, klub malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa paling tinggi 75%.
  4. Tergantung sumber dan penggunaan listrik.
  5. Tergantung pada besara nilai jual objek pajak (NJOP)
  6. Khusus pendaftaran pertama BPHTB dikenakan tarif 3%. Di luar itu berlaku tarif sebesar 5%

Tax Ratio

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan DDTCNews, kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kabupaten Banjar mencapai 0,53%.

Baca Juga:
Simak Profil Pajak Kota Gerbang Utama Pulau Sumatra

Angka rasio pajak daerah yang jadi bagian dari Provinsi Kalimantan Selatan ini tergolong moderat karena rata-ratatax ratio tingkat kabupaten/kota sebesar 0,50%. Adapun tax ratio untuk Kabupaten/Kota tertinggi ada di angka 6,69%.


Catatan :

  1. Tax Ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah baik yang dikumpulkan di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota di provinsi terkait terhadap PDRB
  2. Rata-rata provinsi dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh provinsi di Indonesia
  3. Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh provinsi di Indonesia

Administrasi Pajak

Mekanisme pungutan pajak dan retribusi di Kebupaten Banjar dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banjar yang berkedudukan di Jl. P. Hidayatullah No.1 Martapura. Masyarakat Banjar dapat mengakses informasi dan perkembangan terbaru seputar keuangan dan penerimaan daerah melalui lamanhttp://bapenda.banjarkab.go.id/.

Baca Juga:
Simak Profil Pajak Daerah Pusat Kerajaan Islam Pertama di Jawa

Sementara itu, untuk memudahkan masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya Pemda Banjar telah merintis jalan menuju elektronifikasi pembayaran pajak. Langkah ini dimulai dengan menyasar wajib pajak PBB-P2.

Wajib pajak PBB-P2 dapat melakukan pembayaran melaui tiga saluran pembayaran. Ketiga saluran tersebut adalah jaringan kantor cabang Bank Kalsel, jaringan Kantor Pos dan melalui kantor Bapenda Banjar.

Untuk tahun 2018 ini, Pemda mempercepat penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2 pada kuartal pertama 2018. Hal ini agar memudahkan masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya dengan tenggat waktu relatif lama karena jatuh tempo pembayaran pada 31 Oktober 2018.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Jumat, 10 Februari 2023 | 09:30 WIB KABUPATEN BANJARNEGERA

Pj Bupati Ini Imbau ASN dan Warga Tak Tunda Lapor SPT Tahunan

Jumat, 28 Oktober 2022 | 15:52 WIB PROFIL PAJAK KOTA BUKITTINGGI

Begini Profil Pajak Kota Tempat Jam Gadang Berada

Jumat, 14 Oktober 2022 | 17:50 WIB PROFIL PAJAK KABUPATEN GUNUNG KIDUL

Pernah Berwisata ke Kabupaten Gunung Kidul? Begini Profil Pajaknya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN