Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
SOUTH HERO, DDTCNews - Sebuah organisasi non-profit bernama Camp Ta-Kum-Ta di Vermont, AS, terpaksa berurusan dengan Ditjen Pajak setempat. Pasalnya, organisasi yang peduli terhadap anak-anak penyandang kanker ini mendapat tagihan pajak sebesar $50 ribu atau senilai Rp656 juta.
Pengacara Camp Ta-Kum-Ta Kevin Lumpkin mengatakan kliennya telah mengajukan tuntutan kepada pemerintah karena Ta-Kum-Ta yakin mereka adalah subjek pajak yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.
“Meskipun klien kami lembaga non-profit, namun mereka telah membayar pajak properti lokal mulai dari tahun 2008 hingga 2016. Namun kami menyadari bahwa memang dibutuhkan analisis kompleks apakah sebuah organisasi non-profit telah memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan kebebasan pembayaran pajak,” kata Kevin, kemarin (18/8).
Berdasarkan Tax Code (Undang-Undang Perpajakan) 501(c)(3), organisasi non-profit tidak serta merta langsung mendapatkan pembebasan pajak. Ada beberapa tahap yang perlu dilakukan untuk menguji hal tersebut.
Jika melihat ke posisi Camp Ta-Kum-Ta, sebenarnya mereka telah memenuhi beberapa kriteria tambahan yang diminta dalam Tax Code tersebut untuk mendapatkan status pembebasan pajak.
Kemudian, pada hari Rabu (17/8) lalu, pemerintah mengirimkan surat untuk organisasi tersebut yang isinya berpihak kepada Camp-Ta-Kum-Ta. Pemerintah menyatakan bahwa lembaga non-profit ini mendapat kebebasan dari kewajiban membayar pajak properti.
Maka berdasarkan keputusan tersebut, seperti dilansir wcax.com, Camp Ta-Kum-Ta akan mendapat kembali uang pajak yang telah mereka bayarkan sebesar $57.000 atau sekitar Rp747,6 juta. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.