AMERIKA SERIKAT

LSM Ini Dapat Tagihan Pajak Rp656 Juta

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Agustus 2016 | 15:01 WIB
LSM Ini Dapat Tagihan Pajak Rp656 Juta

SOUTH HERO, DDTCNews - Sebuah organisasi non-profit bernama Camp Ta-Kum-Ta di Vermont, AS, terpaksa berurusan dengan Ditjen Pajak setempat. Pasalnya, organisasi yang peduli terhadap anak-anak penyandang kanker ini mendapat tagihan pajak sebesar $50 ribu atau senilai Rp656 juta.

Pengacara Camp Ta-Kum-Ta Kevin Lumpkin mengatakan kliennya telah mengajukan tuntutan kepada pemerintah karena Ta-Kum-Ta yakin mereka adalah subjek pajak yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.

“Meskipun klien kami lembaga non-profit, namun mereka telah membayar pajak properti lokal mulai dari tahun 2008 hingga 2016. Namun kami menyadari bahwa memang dibutuhkan analisis kompleks apakah sebuah organisasi non-profit telah memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan kebebasan pembayaran pajak,” kata Kevin, kemarin (18/8).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Berdasarkan Tax Code (Undang-Undang Perpajakan) 501(c)(3), organisasi non-profit tidak serta merta langsung mendapatkan pembebasan pajak. Ada beberapa tahap yang perlu dilakukan untuk menguji hal tersebut.

Jika melihat ke posisi Camp Ta-Kum-Ta, sebenarnya mereka telah memenuhi beberapa kriteria tambahan yang diminta dalam Tax Code tersebut untuk mendapatkan status pembebasan pajak.

Kemudian, pada hari Rabu (17/8) lalu, pemerintah mengirimkan surat untuk organisasi tersebut yang isinya berpihak kepada Camp-Ta-Kum-Ta. Pemerintah menyatakan bahwa lembaga non-profit ini mendapat kebebasan dari kewajiban membayar pajak properti.

Maka berdasarkan keputusan tersebut, seperti dilansir wcax.com, Camp Ta-Kum-Ta akan mendapat kembali uang pajak yang telah mereka bayarkan sebesar $57.000 atau sekitar Rp747,6 juta. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN