AMERIKA SERIKAT

LSM Ini Dapat Tagihan Pajak Rp656 Juta

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Agustus 2016 | 15:01 WIB
LSM Ini Dapat Tagihan Pajak Rp656 Juta

SOUTH HERO, DDTCNews - Sebuah organisasi non-profit bernama Camp Ta-Kum-Ta di Vermont, AS, terpaksa berurusan dengan Ditjen Pajak setempat. Pasalnya, organisasi yang peduli terhadap anak-anak penyandang kanker ini mendapat tagihan pajak sebesar $50 ribu atau senilai Rp656 juta.

Pengacara Camp Ta-Kum-Ta Kevin Lumpkin mengatakan kliennya telah mengajukan tuntutan kepada pemerintah karena Ta-Kum-Ta yakin mereka adalah subjek pajak yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.

“Meskipun klien kami lembaga non-profit, namun mereka telah membayar pajak properti lokal mulai dari tahun 2008 hingga 2016. Namun kami menyadari bahwa memang dibutuhkan analisis kompleks apakah sebuah organisasi non-profit telah memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan kebebasan pembayaran pajak,” kata Kevin, kemarin (18/8).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Berdasarkan Tax Code (Undang-Undang Perpajakan) 501(c)(3), organisasi non-profit tidak serta merta langsung mendapatkan pembebasan pajak. Ada beberapa tahap yang perlu dilakukan untuk menguji hal tersebut.

Jika melihat ke posisi Camp Ta-Kum-Ta, sebenarnya mereka telah memenuhi beberapa kriteria tambahan yang diminta dalam Tax Code tersebut untuk mendapatkan status pembebasan pajak.

Kemudian, pada hari Rabu (17/8) lalu, pemerintah mengirimkan surat untuk organisasi tersebut yang isinya berpihak kepada Camp-Ta-Kum-Ta. Pemerintah menyatakan bahwa lembaga non-profit ini mendapat kebebasan dari kewajiban membayar pajak properti.

Maka berdasarkan keputusan tersebut, seperti dilansir wcax.com, Camp Ta-Kum-Ta akan mendapat kembali uang pajak yang telah mereka bayarkan sebesar $57.000 atau sekitar Rp747,6 juta. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP