RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Dian Kurniati | Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB
Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merancang APBN 2025 dengan defisit sebesar 2,45% hingga 2,8% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Angka tersebut lebih besar dari defisit APBN 2024 yang diprakirakan sebesar 2,29%. Dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 menjelaskan APBN 2025 akan disusun untuk menyediakan ruang fiskal yang cukup besar guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.

"Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025 diarahkan mendorong produktivitas dengan memberikan ruang fiskal yang cukup besar untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi," bunyi dokumen Rancangan Awal RKP 2025, dikutip pada Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dengan kebijakan tersebut, upaya perluasan sumber dan pengembangan inovasi pembiayaan diarahkan pada upaya penyediaan pembiayaan yang prudent dan kredibel untuk mendukung kebutuhan pembangunan, baik melalui pembiayaan utang dan nonutang.

Pembiayaan utang pada 2025 akan diarahkan pada penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman dengan komposisi optimal, serta mendorong pemanfaatan SBN untuk pembiayaan kegiatan/proyek infrastruktur berkualitas.

Sedangkan soal pembiayaan nonutang, diarahkan pada optimalisasi kemitraan pemerintah dan badan usaha (KPBU), blended finance yang berkesinambungan untuk mendukung SDM, dan infrastruktur berkualitas.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Selain itu, optimalisasi pembiayaan investasi juga dilakukan guna mendapatkan multiplier effect yang besar terhadap perekonomian dan kontributif terhadap peningkatan pendapatan negara.

Dokumen ini pun turut memaparkan tren defisit APBN dalam beberapa tahun terakhir. Setelah pandemi Covid-19, APBN telah disehatkan dengan defisit sebesar 2,35% pada 2022.

Defisit kemudian kembali mengecil menjadi hanya 1,66% pada 2023. Adapun pada 2024, defisit diprakirakan senilai Rp522,83 triliun atau sebesar 2,29%.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Dari sisi pembiayaan anggaran, komponen terbesar berasal dari pembiayaan utang sebesar Rp648,09 triliun, serta pembiayaan investasi yang diprakirakan negatif Rp176,22 triliun.

Sementara itu, keseimbangan primer pada 2024 ditargetkan sebesar -0,11% PDB, dengan stok utang pemerintah sebesar 38,26% PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja