RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Dian Kurniati | Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB
Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merancang APBN 2025 dengan defisit sebesar 2,45% hingga 2,8% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Angka tersebut lebih besar dari defisit APBN 2024 yang diprakirakan sebesar 2,29%. Dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 menjelaskan APBN 2025 akan disusun untuk menyediakan ruang fiskal yang cukup besar guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.

"Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025 diarahkan mendorong produktivitas dengan memberikan ruang fiskal yang cukup besar untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi," bunyi dokumen Rancangan Awal RKP 2025, dikutip pada Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Dengan kebijakan tersebut, upaya perluasan sumber dan pengembangan inovasi pembiayaan diarahkan pada upaya penyediaan pembiayaan yang prudent dan kredibel untuk mendukung kebutuhan pembangunan, baik melalui pembiayaan utang dan nonutang.

Pembiayaan utang pada 2025 akan diarahkan pada penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman dengan komposisi optimal, serta mendorong pemanfaatan SBN untuk pembiayaan kegiatan/proyek infrastruktur berkualitas.

Sedangkan soal pembiayaan nonutang, diarahkan pada optimalisasi kemitraan pemerintah dan badan usaha (KPBU), blended finance yang berkesinambungan untuk mendukung SDM, dan infrastruktur berkualitas.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Selain itu, optimalisasi pembiayaan investasi juga dilakukan guna mendapatkan multiplier effect yang besar terhadap perekonomian dan kontributif terhadap peningkatan pendapatan negara.

Dokumen ini pun turut memaparkan tren defisit APBN dalam beberapa tahun terakhir. Setelah pandemi Covid-19, APBN telah disehatkan dengan defisit sebesar 2,35% pada 2022.

Defisit kemudian kembali mengecil menjadi hanya 1,66% pada 2023. Adapun pada 2024, defisit diprakirakan senilai Rp522,83 triliun atau sebesar 2,29%.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Dari sisi pembiayaan anggaran, komponen terbesar berasal dari pembiayaan utang sebesar Rp648,09 triliun, serta pembiayaan investasi yang diprakirakan negatif Rp176,22 triliun.

Sementara itu, keseimbangan primer pada 2024 ditargetkan sebesar -0,11% PDB, dengan stok utang pemerintah sebesar 38,26% PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra