KOTA PEKANBARU

Longgarkan Arus Kas Pelaku Usaha, Tambahan Insentif Pajak Diberikan

Dian Kurniati | Jumat, 30 Juli 2021 | 12:08 WIB
Longgarkan Arus Kas Pelaku Usaha, Tambahan Insentif Pajak Diberikan

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, kembali memberikan insentif pajak daerah untuk membantu wajib pajak di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Zulhelmi Arifin mengatakan Wali Kota Pekanbaru Firdaus telah menerbitkan aturan yang berisi insentif pajak tambahan untuk dunia usaha. Peraturan wali kota (perwako) tersebut berisi pembebasan pajak daerah dan penghapusan sanksi administratif saat periode pandemi.

"Perwako ini di antaranya mengatur pembebasan pajak hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19," katanya, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Zulhelmi mengatakan perwako yang sama juga mengatur skema pengangsuran, penundaan pembayaran, dan penghapusan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dia berharap insentif tersebut mampu melonggarkan arus kas pelaku usaha agar bisa tetap beroperasi.

Zulhelmi menyebut pemberian insentif pajak hotel dan restoran tersebut akan menambah daftar insentif yang telah diberikan. Sebelumnya, sudah ada Perwako 114/2021 yang mengatur pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sepanjang 1 Juli-30 September 2021.

Kemudian, ada Perwako 45/2021 tentang pemberian pengurangan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dengan perincian mulai 25%, 50%, hingga 100%. Ada pula Perwako 106/2021 yang mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Perwako ini menyebut pemberian perolehan hak baru atau peningkatan hak dapat dilakukan pada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR),Surat Kepemilikan Tanah (SKT), Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), dan lainnya.

"Untuk memperoleh hak baru ini syaratnya lunas PBB terutang sebelum SK pemberian terbit," ujarnya, seperti dilansir goriau.com.

Pada tahun ini, Pemkot Pekanbaru menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp832 miliar. Target penerimaan tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah, termasuk PBB, BPHTB, pajak hotel, dan pajak restoran. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah