KOTA PEKANBARU

Longgarkan Arus Kas Pelaku Usaha, Tambahan Insentif Pajak Diberikan

Dian Kurniati | Jumat, 30 Juli 2021 | 12:08 WIB
Longgarkan Arus Kas Pelaku Usaha, Tambahan Insentif Pajak Diberikan

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, kembali memberikan insentif pajak daerah untuk membantu wajib pajak di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Zulhelmi Arifin mengatakan Wali Kota Pekanbaru Firdaus telah menerbitkan aturan yang berisi insentif pajak tambahan untuk dunia usaha. Peraturan wali kota (perwako) tersebut berisi pembebasan pajak daerah dan penghapusan sanksi administratif saat periode pandemi.

"Perwako ini di antaranya mengatur pembebasan pajak hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19," katanya, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Zulhelmi mengatakan perwako yang sama juga mengatur skema pengangsuran, penundaan pembayaran, dan penghapusan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dia berharap insentif tersebut mampu melonggarkan arus kas pelaku usaha agar bisa tetap beroperasi.

Zulhelmi menyebut pemberian insentif pajak hotel dan restoran tersebut akan menambah daftar insentif yang telah diberikan. Sebelumnya, sudah ada Perwako 114/2021 yang mengatur pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sepanjang 1 Juli-30 September 2021.

Kemudian, ada Perwako 45/2021 tentang pemberian pengurangan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dengan perincian mulai 25%, 50%, hingga 100%. Ada pula Perwako 106/2021 yang mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Perwako ini menyebut pemberian perolehan hak baru atau peningkatan hak dapat dilakukan pada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR),Surat Kepemilikan Tanah (SKT), Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), dan lainnya.

"Untuk memperoleh hak baru ini syaratnya lunas PBB terutang sebelum SK pemberian terbit," ujarnya, seperti dilansir goriau.com.

Pada tahun ini, Pemkot Pekanbaru menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp832 miliar. Target penerimaan tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah, termasuk PBB, BPHTB, pajak hotel, dan pajak restoran. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja