KOTA PEKANBARU

Longgarkan Arus Kas Pelaku Usaha, Tambahan Insentif Pajak Diberikan

Dian Kurniati | Jumat, 30 Juli 2021 | 12:08 WIB
Longgarkan Arus Kas Pelaku Usaha, Tambahan Insentif Pajak Diberikan

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, kembali memberikan insentif pajak daerah untuk membantu wajib pajak di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Zulhelmi Arifin mengatakan Wali Kota Pekanbaru Firdaus telah menerbitkan aturan yang berisi insentif pajak tambahan untuk dunia usaha. Peraturan wali kota (perwako) tersebut berisi pembebasan pajak daerah dan penghapusan sanksi administratif saat periode pandemi.

"Perwako ini di antaranya mengatur pembebasan pajak hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19," katanya, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Zulhelmi mengatakan perwako yang sama juga mengatur skema pengangsuran, penundaan pembayaran, dan penghapusan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dia berharap insentif tersebut mampu melonggarkan arus kas pelaku usaha agar bisa tetap beroperasi.

Zulhelmi menyebut pemberian insentif pajak hotel dan restoran tersebut akan menambah daftar insentif yang telah diberikan. Sebelumnya, sudah ada Perwako 114/2021 yang mengatur pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sepanjang 1 Juli-30 September 2021.

Kemudian, ada Perwako 45/2021 tentang pemberian pengurangan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dengan perincian mulai 25%, 50%, hingga 100%. Ada pula Perwako 106/2021 yang mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Perwako ini menyebut pemberian perolehan hak baru atau peningkatan hak dapat dilakukan pada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR),Surat Kepemilikan Tanah (SKT), Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), dan lainnya.

"Untuk memperoleh hak baru ini syaratnya lunas PBB terutang sebelum SK pemberian terbit," ujarnya, seperti dilansir goriau.com.

Pada tahun ini, Pemkot Pekanbaru menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp832 miliar. Target penerimaan tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah, termasuk PBB, BPHTB, pajak hotel, dan pajak restoran. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra