KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Lokasi usaha WP yang didatangi petugas KPP Madya Tangerang. 

TANGERANG SELATAN, DDTCNews - Lokasi usaha milik seorang wajib pajak di Kelurahan Pondok Pucung, Tangerang Selatan didatangi petugas pajak dari KPP Madya Tangerang Selatan. Usut punya usut, kedatangan petugas bertujuan melakukan penelitian lapangan sebagai tindak lanjut pengajuan penetapan non-efektif (NE).

Setelah dilakukan penelitian, petugas pajak menyimpulkan bahwa memang lokasi usaha usaha wajib pajak sudah tidak lagi digunakan untuk kegiatan usaha. Hal ini menjadi salah satu dasar penetapan WP NE.

“Kami tidak menemukan kegiatan usaha di lokasi wajib pajak. Hal ini juga dapat menjadi dasar untuk menerbitkan surat pemberitahuan penetapan Non-Efektif,” ujar Rendy, salah satu petugas seksi pelayanan KPP Madya Tangerang, usai melakukan kunjungan, dilansir pajak.go.id, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Rendy juga menjelaskan bahwa selain penelitian lapangan, petugas juga melakukan penelitian administrasi kepada wajib pajak. Penelitian administrasi ini menyisir kembali kewajiban administratif wajib pajak selama ini.

Hasilnya, ditemukan bahwa wajib pajak telah menyampaikan SPT tahunan untuk tahun pajak 2023 berstatus nihil, tidak terdapat data setoran pajak selama 2 tahun berturut-turut, tidak terdapat bukti pemotongan pajak atas nama wajib pajak selama 2019 hingga 2023, dan tidak memiliki utang pajak.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut dan mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, penetapan Non-Efektif dapat dilakukan. Hal ini karena wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif

Penetapan wajib pajak non-efektif dapat diberikan kepada wajib pajak sepanjang memenuhi salah satu kriteria. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi sebagaimana yang dimaksud pada poin pertama yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Keempat, wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kelima, wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;

Keenam, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.

Baca Juga:
Ada Coretax, Semua Bukti Potong Harus Cantumkan NITKU

Ketujuh, wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) PER-04/PJ/2020. Kedelapan, wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.

Kesembilan, wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN atas kegiatan membangun sendiri.

Kesepuluh, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau

Kesebelas, wajib pajak selain sebagaimana dimaksud poin pertama hingga kesepuluh yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Semua Bukti Potong Harus Cantumkan NITKU

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN