BERITA PAJAK HARI INI

Lokasi Sidang Pengadilan Pajak Bakal Ditambah, Medan Jadi Sasaran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2024 | 09:10 WIB
Lokasi Sidang Pengadilan Pajak Bakal Ditambah, Medan Jadi Sasaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan membuka ruang bagi Pengadilan Pajak untuk menggelar persidangan di banyak daerah, bukan cuma di ibu kota. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (5/9/2024).

Kebijakan penambahan lokasi persidangan ini merupakan bagian dari transisi menuju penyatuan atap Pengadilan Pajak di Mahkamah Agung (MA). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan penambahan lokasi sidang diperlukan untuk mendekatkan pelayanan Pengadilan Pajak dengan para pemohon banding selaku pengguna layanan.

"Kami usahakan ada di Medan, di Surabaya. Ini untuk mendekatkan kepada klien. Kami menyiapkan titik-titik di mana nanti kalau memang masih diperlukan penjelasan lanjutan itu tidak harus ke Jakarta," katanya, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Meski demikian, lanjut Heru, rencana penambahan lokasi sidang masih akan dikoordinasikan oleh tim transisi Setjen Kemenkeu bersama Mahkamah Agung (MA).

"Koordinasi dengan MA jalan terus, timnya sedang rapat terus," ujar Heru.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU 14/2002, Pengadilan Pajak menyelenggarakan sidang di tempat kedudukan, yakni di ibu kota negara. Sidang di luar tempat kedudukan dilakukan bila dipandang perlu oleh ketua Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

"Pada hakikatnya tempat sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya. Namun, dengan pertimbangan untuk memperlancar dan mempercepat penanganan sengketa pajak, tempat sidang dapat dilakukan di tempat lain," bunyi ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (1) UU 14/2002.

Saat ini, Pengadilan Pajak menyelenggarakan sidang di Jakarta dan 2 kota lainnya, yaitu Yogyakarta dan Surabaya.

Selain bahasan mengenai persidangan Pengadilan Pajak, ada pula pemberitaan lain yang menarik, termasuk diubahnya RAPBN 2025 untuk mengakomodasi program presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Kemudian, ada pula permintaan maaf dari Ditjen Pajak (DJP) dan Perum Peruri lantaran kendala sistem pembelian e-meterai hingga penerbitan perizinan pada online single submission (OSS) yang terkendala.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

RAPBN 2025 Diubah untuk Prabowo-Gibran

Pemerintah mengubah alokasi belanja pada pos kementerian/lembaga. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi program Quick Win yang diusung oleh Prabowo-Gibran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan keberadaan program Quick Win ikut mengubah alokasi belanja kementerian, dari usulan awal senilai Rp976,79 triliun menjadi Rp1.094,66 triliun. Tambahan alokasi ini akan diambil dari berbagai cadangan dana pada pos belanja non-K/L, seperti cadangan anggaran pendidikan dan cadangan transfer ke daerah.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR juga menyetujui alokasi senilai Rp113 triliun pada RAPBN 2025 untuk merealisasikan program Quick Win Prabowo-Gibran. (DDTCNews)

Quick Win Prabowo Tak Signifikan Dongkrak Pertumbuhan

Program Quick Win yang dicanangkan Prabowo-Gibran dinilai tidak akan signifikan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, secara jangka panjang program ini bisa jadi baru dirasakan masyarakat.

Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LEPM) Universitas Indonesia Teuku Riefky menyampaikan efek dari program ini bersifat jangka panjang, terlebih bila penyaluran makanan bergizi benar-benar tepat sasaran dan menunjang produktivitas masyarakat.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Kendati begitu, program-program Prabowo seperti makan bergizi gratis diyakini bisa ikut mendorong perputaran uang di daerah. Khususnya, pelaku UMKM yang terbantu dengan pesanan makan siang gratis. (Harian Kompas)

DJP dan Perum Peruri Minta Maaf Soal e-Meterai

DJP meminta maaf kepada masyarakat yang mengalami kendala saat membubuhkan e-meterai. DJP pun menyarankan masyarakat yang terkendala membubuhkan e-meterai menghubungi customer service produk digital Perum Peruri.

Topik mengenai e-meterai ramai dibahas di media sosial X karena banyak pendaftar CPNS gagal melakukan pembubuhan dalam dokumen pendaftaran elektronik.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Guna memudahkan pendaftar CPNS membeli dan menggunakan e-meterai, Perum Peruri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebenarnya telah meluncurkan portal e-meterai pada laman https://meterai-elektronik.com. (DDTCNews)

Pendapatan Negara Tahun Depan Tembus Rp3.000 Triliun

Pemerintah dan Banggar DPR menyepakati postur sementara RAPBN 2025 untuk target pendapatan dan belanja negara.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan target pendapatan negara pada 2025 disepakati senilai Rp3.005,13 triliun. Angka ini naik 0,27% dari RAPBN 2025 yang diusulkan pemerintah senilai Rp2.996,87 triliun.

Baca Juga:
Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

"Ini adalah rekor baru, yaitu penerimaan menembus Rp3.000 triliun," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR. (DDTCNews)

Penerbitan Izin di OSS Belum Tepat Waktu

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa online single submission (OSS) masih belum menerbitkan izin sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan pemerintah sesungguhnya memiliki kewajiban pemerintah untuk menerbitkan izin dalam jangka waktu tertentu. Namun, service level agreement (SLA) tersebut belum sepenuhnya berjalan lantaran OSS harus menunggu proses verifikasi di kementerian terkait.

"Untuk mendapatkan perizinan, kami tetap harus menunggu dari kementerian terkait. Ada 18 kementerian. Walau sudah ada SLA-nya misal 3-7 hari harus selesai, kenyataannya sering sekali tidak sesuai dengan yang sudah tertuang," katanya. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini