TURKI

Lindungi Mata Uang, Tarif Pajak Penghasilan atas Deposito Dipangkas

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:30 WIB
Lindungi Mata Uang, Tarif Pajak Penghasilan atas Deposito Dipangkas

Ilustrasi. (DDTCNews)

ANKARA, DDTCNews – Guna melindungi nilai tukar lira, Pemerintah Turki memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas deposito di atas 1 tahun berdenominasi lira dari 10% menjadi 0%.

Pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak lain tersebut atau withholding tax ini diharapkan dapat menjaga dana-dana yang diinvestasikan dalam deposito tersebut tidak ditukar dengan mata uang lain.

"Withholding tax atas deposito di bawah 1 tahun diturunkan tarifnya dari 12% menjadi 3%, sedangkan untuk pajak penghasilan deposito di bawah 6 bulan dikurangi dari 15% menjadi 5%," sebut Pemerintah Turki, Senin (5/10/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Seperti dilansir hurriyetdailynews.com, Pemerintah Turki tidak akan memberikan relaksasi withholding tax untuk deposito yang berdenominasi asing. Adapun kebijakan tersebut akan berlaku selama 3 bulan hingga akhir 2020.

Pemangkasan tarif pajak atas penghasilan dari deposito perbankan juga dinilai membuat deposito berdenominasi lira menjadi lebih menarik dibandingkan dengan deposito bermata uang asing.

Analis memperkirakan simpanan berbentuk deposito dengan mata uang asing akan digeser oleh nasabah menjadi dalam bentuk lira.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sebelum kebijakan pemangkasan tarif PPh atas deposito perbankan ini, Pemerintah Turki memutuskan untuk mengenakan pajak tinggi atas deposito untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendorong konsumen membelanjakan dananya.

Pada saat yang bersamaan, bank di Turki yang dikelola oleh pemerintah juga meningkatkan pemberian kredit dan memangkas pajak yang dikenakan pembelian mata uang asing dari 1% menjadi 0,2%.

Imbasnya, defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) malah meningkat karena adanya peningkatan impor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan