TURKI

Lindungi Mata Uang, Tarif Pajak Penghasilan atas Deposito Dipangkas

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:30 WIB
Lindungi Mata Uang, Tarif Pajak Penghasilan atas Deposito Dipangkas

Ilustrasi. (DDTCNews)

ANKARA, DDTCNews – Guna melindungi nilai tukar lira, Pemerintah Turki memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas deposito di atas 1 tahun berdenominasi lira dari 10% menjadi 0%.

Pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak lain tersebut atau withholding tax ini diharapkan dapat menjaga dana-dana yang diinvestasikan dalam deposito tersebut tidak ditukar dengan mata uang lain.

"Withholding tax atas deposito di bawah 1 tahun diturunkan tarifnya dari 12% menjadi 3%, sedangkan untuk pajak penghasilan deposito di bawah 6 bulan dikurangi dari 15% menjadi 5%," sebut Pemerintah Turki, Senin (5/10/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Seperti dilansir hurriyetdailynews.com, Pemerintah Turki tidak akan memberikan relaksasi withholding tax untuk deposito yang berdenominasi asing. Adapun kebijakan tersebut akan berlaku selama 3 bulan hingga akhir 2020.

Pemangkasan tarif pajak atas penghasilan dari deposito perbankan juga dinilai membuat deposito berdenominasi lira menjadi lebih menarik dibandingkan dengan deposito bermata uang asing.

Analis memperkirakan simpanan berbentuk deposito dengan mata uang asing akan digeser oleh nasabah menjadi dalam bentuk lira.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sebelum kebijakan pemangkasan tarif PPh atas deposito perbankan ini, Pemerintah Turki memutuskan untuk mengenakan pajak tinggi atas deposito untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendorong konsumen membelanjakan dananya.

Pada saat yang bersamaan, bank di Turki yang dikelola oleh pemerintah juga meningkatkan pemberian kredit dan memangkas pajak yang dikenakan pembelian mata uang asing dari 1% menjadi 0,2%.

Imbasnya, defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) malah meningkat karena adanya peningkatan impor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan