KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lindungi Karier ASN Terdampak Penyetaraan, Pemerintah Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Januari 2021 | 16:11 WIB
Lindungi Karier ASN Terdampak Penyetaraan, Pemerintah Lakukan Ini

Ilustrasi. Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah mendonorkan darahnya. ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memerinci langkah-langkah yang akan dilakukan dalam memuluskan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan.

Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan pemerintah akan melakukan sejumlah tahapan untuk menjamin pengembangan karier ASN yang terdampak penyetaraan jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF).

Pertama, menyusun perpres tentang Penyederhanaan Birokrasi agar instansi yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi dapat melakukan proses ini dengan lebih cepat,” katanya dalam laman resmi Kementerian PAN-RB, dikutip Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Kedua, revisi Peraturan Menteri PANRB No.28/2019 dan percepatan penyelesaian rancangan Perpres tentang Penghasilan bagi JA yang terdampak Penataan Birokrasi.

Ketiga, mempercepat pembentukan JF baru yang meliputi pola pembentukan, pengembangan, serta pola kerja. Ini sejalan dengan pengembangan sistem kerja baru yang berbasis fungsional dan juga untuk menguatkan perubahan pola pikir mengenai JF.

Keempat, penetapan tentang rentang kendali dan penilaian kinerja bagi mereka yang ditunjuk sebagai koordinator dan subkoordinator untuk bisa mendapatkan delegasi untuk penilaian kinerja. Kelima, mengatur pola mutasi dan rotasi antar-JF.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Keenam, mengatur pola hubungan pelaksanaan tugas pada unit kerja di organisasi antara JPT Pratama dengan koordinator dan subkoordinator. Ketujuh, pengaturan soal kesejahteraan JF usai penyetaraan seperti tunjangan dan kelas jabatan dari JF.

“Dengan demikian, langkah-langkah tersebut harus ditindaklanjuti, baik dari instansi pembina JF maupun instansi pengguna JF. Ini yang kami pikirkan agar nasib dan sistem karier mereka yang terdampak penyetaraan tidak dirugikan,” ujar Aba. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik