Ilustrasi. Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah mendonorkan darahnya. ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memerinci langkah-langkah yang akan dilakukan dalam memuluskan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan.
Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan pemerintah akan melakukan sejumlah tahapan untuk menjamin pengembangan karier ASN yang terdampak penyetaraan jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF).
“Pertama, menyusun perpres tentang Penyederhanaan Birokrasi agar instansi yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi dapat melakukan proses ini dengan lebih cepat,” katanya dalam laman resmi Kementerian PAN-RB, dikutip Selasa (26/1/2021).
Kedua, revisi Peraturan Menteri PANRB No.28/2019 dan percepatan penyelesaian rancangan Perpres tentang Penghasilan bagi JA yang terdampak Penataan Birokrasi.
Ketiga, mempercepat pembentukan JF baru yang meliputi pola pembentukan, pengembangan, serta pola kerja. Ini sejalan dengan pengembangan sistem kerja baru yang berbasis fungsional dan juga untuk menguatkan perubahan pola pikir mengenai JF.
Keempat, penetapan tentang rentang kendali dan penilaian kinerja bagi mereka yang ditunjuk sebagai koordinator dan subkoordinator untuk bisa mendapatkan delegasi untuk penilaian kinerja. Kelima, mengatur pola mutasi dan rotasi antar-JF.
Keenam, mengatur pola hubungan pelaksanaan tugas pada unit kerja di organisasi antara JPT Pratama dengan koordinator dan subkoordinator. Ketujuh, pengaturan soal kesejahteraan JF usai penyetaraan seperti tunjangan dan kelas jabatan dari JF.
“Dengan demikian, langkah-langkah tersebut harus ditindaklanjuti, baik dari instansi pembina JF maupun instansi pengguna JF. Ini yang kami pikirkan agar nasib dan sistem karier mereka yang terdampak penyetaraan tidak dirugikan,” ujar Aba. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.