KEBIJAKAN KEPABEANAN

Riri Riza Bagikan Cerita saat Registrasi IMEI di Kantor Bea Cukai

Dian Kurniati | Minggu, 11 Februari 2024 | 08:30 WIB
Riri Riza Bagikan Cerita saat Registrasi IMEI di Kantor Bea Cukai

Sutradara Riri Riza. 

JAKARTA, DDTCNews - Sutradara Riri Riza membagikan pengalamannya melakukan registrasi international mobile equipment identity (IMEI).

Riri melakukan registrasi IMEI di Kantor Bea Cukai Tangerang. Dengan dibantu petugas, dia pun dapat meregistrasi IMEI atas gawai yang dibawa dari luar negeri.

"Sebuah layanan yang terbuka, transparan, dan sangat informatif," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @beacukaitangerang, dikutip pada Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:
Daftar IMEI Harusnya Gratis, Tapi Kok Ada Biaya yang Harus Dibayar?

Berdasarkan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-13/BC/2021, masyarakat yang membeli handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri wajib melakukan registrasi IMEI.

Registrasi IMEI biasanya dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau paling lama 5 hari sejak selesai karantina, apabila dilakukan karantina.

Apabila penumpang atau awak sarana pengangkut telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina, pendaftaran IMEI masih bisa dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan, seperti yang dilakukan Riri di kantor Bea Cukai Tangerang.

Baca Juga:
Daftar IMEI di DJBC Terdekat Masih Dibebaskan Bea Masuk US$500, Asal..

Secara umum, terdapat 3 tahap untuk melakukan registrasi IMEI. Ketiga tahap tersebut antara lain membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), meregistrasikan IMEI, dan HKT dapat langsung digunakan.

Proses registrasi tidak dipungut biiaya. Nanti, pemilik gawai harus membayar bea masuk dan PDRI yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 impor terlebih dahulu.

Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC. Proses tersebut dapat melalui laman beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai.

Baca Juga:
Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Menurut sutradara film musikal Petualangan Sherina ini, masyarakat dapat berkonsultasi kepada petugas mengenai sistem ketentuan kepabeanan atas barang bawaan dari luar negeri, termasuk jika memerlukan registrasi IMEI.

"Terima kasih untuk layanan yang sangat menyenangkan pagi ini," ujar Riri. (rig)

https://www.instagram.com/beacukaitangerang/reel/C212BRFr4Dy/


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 September 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI Harusnya Gratis, Tapi Kok Ada Biaya yang Harus Dibayar?

Rabu, 10 Juli 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di DJBC Terdekat Masih Dibebaskan Bea Masuk US$500, Asal..

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja