SELEBRITAS

Bedu Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan secara Online dan Lebih Awal

Dian Kurniati | Senin, 19 Februari 2024 | 16:30 WIB
Bedu Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan secara Online dan Lebih Awal

Komedian Bedu.

JAKARTA, DDTCNews - Komedian Bedu turut mengajak wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2023.

Bedu mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Agar lebih nyaman, lanjutnya, wajib pajak orang pribadi dapat menyampaikan SPT Tahunan tersebut secara online.

"Laporkan melalui www.pajak.go.id," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakcilandak, dikutip pada Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bedu menuturkan wajib pajak perlu segera menyampaikan SPT Tahunan 2023. Sebagaimana diatur dalam UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret.

Sementara itu, wajib pajak badan melaporkan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online melalui e-filing atau e-form. Apabila baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, wajib pajak harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Bedu merupakan wajib pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cilandak. Dia menyebut wajib pajak juga dapat mengunjungi kantor seperti dirinya untuk mengakses berbagai layanan pajak secara gratis.

"Segala jenis layanan yang diberikan tidak dipungut biaya," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak