SELEBRITAS

Bedu Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan secara Online dan Lebih Awal

Dian Kurniati | Senin, 19 Februari 2024 | 16:30 WIB
Bedu Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan secara Online dan Lebih Awal

Komedian Bedu.

JAKARTA, DDTCNews - Komedian Bedu turut mengajak wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2023.

Bedu mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Agar lebih nyaman, lanjutnya, wajib pajak orang pribadi dapat menyampaikan SPT Tahunan tersebut secara online.

"Laporkan melalui www.pajak.go.id," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakcilandak, dikutip pada Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Bedu menuturkan wajib pajak perlu segera menyampaikan SPT Tahunan 2023. Sebagaimana diatur dalam UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret.

Sementara itu, wajib pajak badan melaporkan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online melalui e-filing atau e-form. Apabila baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, wajib pajak harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Bedu merupakan wajib pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cilandak. Dia menyebut wajib pajak juga dapat mengunjungi kantor seperti dirinya untuk mengakses berbagai layanan pajak secara gratis.

"Segala jenis layanan yang diberikan tidak dipungut biaya," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif