PAJAK DAERAH

Lihat Pajak Daerah, Sri Mulyani: Kegiatan Hiburan Aktif Kembali

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2022 | 19:36 WIB
Lihat Pajak Daerah, Sri Mulyani: Kegiatan Hiburan Aktif Kembali

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai kinerja pajak daerah dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melihat aktivitas ekonomi daerah sudah mulai pulih.

Pulihnya aktivitas ekonomi di daerah, sambungnya, terlihat dari kinerja penerimaan pajak daerah pada semester I/2022. Penerimaan pajak daerah hingga Juni 2022 tercatat senilai Rp89,78 triliun atau naik 9,2% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp82,20 triliun.

“Ini berarti kegiatan seperti hiburan, hotel, restoran, dan tempat parkir sudah mulai aktif kembali yang kemudian menciptakan sumber pajak daerah,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Penerimaan pajak daerah dari berbagai kegiatan konsumtif memang tumbuh cukup tinggi. Penerimaan pajak hiburan naik 121,2%, pajak hotel naik 77,2%, pajak restoran naik 52,1%, pajak parkir naik 46,2%, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) naik 17%.

Menurut Sri Mulyani, performa pajak daerah tersebut menunjukkan pandemi Covid-19 sudah mulai terkontrol. Sebagai dampak perbaikan kondisi ekonomi nasional, penerimaan pajak daerah kini terus tumbuh ke level prepandemi.

Sri Mulyani mengatakan selain pajak daerah, penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah (PKD) yang dipisahkan juga tumbuh 20,6%, Kinerja pada semester I/2022 tercatat senilai Rp6,84 triliun. Pada semester I/2021, penerimaan PKD yang dipisahkan tercatat senilai Rp5,67 triliun.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Ini terutama, untuk PKD, adanya laba dari perusahaan-perusahaan BUMD di daerah,” imbuh Sri Mulyani.

Di sisi lain, penerimaan dari retribusi daerah pada semester I/2022 tercatat hanya senilai Rp2,89 triliun. Kinerja itu mengalami penurunan 16,1% dibandingkan dengan performa periode yang sama tahun lalu senilai Rp3,44 triliun.

Kemudian, lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah juga tercatat mengalami penurunan 10,7% dari sebelumnya Rp24,49 triliun menjadi Rp21,87 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN