KURS PAJAK 28 OKTOBER - 3 NOVEMBER 2020

Libur Panjang, Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Oktober 2020 | 09:21 WIB
Libur Panjang, Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik arah dan menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) untuk satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan sebesar Rp14.704. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau turun dari patokan kurs minggu lalu yang berada di angka Rp14.768 per dolar AS.

Otot rupiah yang menguat juga berlaku terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negara benua tersebut ditetapkan senilai Rp10.452,62 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp10.511,27 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap ringgit Malaysia berbalik menguat pada akhir Oktober 2020 dengan patokan Rp3.541,43 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran tersebut turun dari posisi minggu lalu yang bertengger di angka Rp3.560,41 per ringgit Malaysia.

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion untuk satu pekan ke depan ditetapkan sebesar Rp10.834,88 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi minggu lalu yang berada di angka Rp10.870,01 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 yang berlaku satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp17.408,71. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan dari posisi minggu lalu yang ditetapkan sebesar Rp17.317,25 per euro.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 45/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 28 Oktober 2020 - 3 November 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.704,00 -64,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.452,64 -58,63
3 Dolar Kanada (CAD) 11.192,32 -15,94
4 Kroner Denmark (DKK) 2.339,38 12,80
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.897,24 -8,29
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.541,43 -18,98
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.789,50 4,52
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.589,08 3,66
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.187,58 76,90
10 Dolar Singapura (SGD) 10.834,88 -35,13
11 Kroner Swedia (SEK) 1.680,36 10,48
12 Franc Swiss (CHF) 16.233,30 88,47
13 Yen Jepang (JPY) 14.016,97 2,93
14 Kyat Myanmar (MMK) 11,09 -0,05
15 Rupee India (INR) 199,91 -1,44
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.109,81 -169,38
17 Rupee Pakistan (PKR) 90,83 0,37
18 Peso Philipina (PHP) 302,96 -0,84
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.920,49 -16,55
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 79,18 -0,34
21 Bath Thailand (THB) 470,09 -3,25
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.837,12 -27,10
23 Euro Euro (EUR) 17.408,71 91,46
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.206,53 5,88
25 Won Korea (KRW) 12,98 0,09

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2020 | 15:06 WIB

wahhh berita baik

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?