KURS PAJAK 28 OKTOBER - 3 NOVEMBER 2020

Libur Panjang, Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Oktober 2020 | 09:21 WIB
Libur Panjang, Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik arah dan menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) untuk satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan sebesar Rp14.704. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau turun dari patokan kurs minggu lalu yang berada di angka Rp14.768 per dolar AS.

Otot rupiah yang menguat juga berlaku terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negara benua tersebut ditetapkan senilai Rp10.452,62 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp10.511,27 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap ringgit Malaysia berbalik menguat pada akhir Oktober 2020 dengan patokan Rp3.541,43 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran tersebut turun dari posisi minggu lalu yang bertengger di angka Rp3.560,41 per ringgit Malaysia.

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion untuk satu pekan ke depan ditetapkan sebesar Rp10.834,88 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi minggu lalu yang berada di angka Rp10.870,01 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 yang berlaku satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp17.408,71. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan dari posisi minggu lalu yang ditetapkan sebesar Rp17.317,25 per euro.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 45/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 28 Oktober 2020 - 3 November 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.704,00 -64,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.452,64 -58,63
3 Dolar Kanada (CAD) 11.192,32 -15,94
4 Kroner Denmark (DKK) 2.339,38 12,80
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.897,24 -8,29
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.541,43 -18,98
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.789,50 4,52
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.589,08 3,66
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.187,58 76,90
10 Dolar Singapura (SGD) 10.834,88 -35,13
11 Kroner Swedia (SEK) 1.680,36 10,48
12 Franc Swiss (CHF) 16.233,30 88,47
13 Yen Jepang (JPY) 14.016,97 2,93
14 Kyat Myanmar (MMK) 11,09 -0,05
15 Rupee India (INR) 199,91 -1,44
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.109,81 -169,38
17 Rupee Pakistan (PKR) 90,83 0,37
18 Peso Philipina (PHP) 302,96 -0,84
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.920,49 -16,55
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 79,18 -0,34
21 Bath Thailand (THB) 470,09 -3,25
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.837,12 -27,10
23 Euro Euro (EUR) 17.408,71 91,46
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.206,53 5,88
25 Won Korea (KRW) 12,98 0,09

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2020 | 15:06 WIB

wahhh berita baik

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan