EDUKASI PAJAK

Libatkan Influencer, Sri Mulyani Ingin Pajak Tidak Lagi Jadi Momok

Dian Kurniati | Kamis, 24 Maret 2022 | 10:30 WIB
Libatkan Influencer, Sri Mulyani Ingin Pajak Tidak Lagi Jadi Momok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). (foto: hasil tangkapan layar dari akun Instagram @smindrawati)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap keterlibatan para influencer dalam edukasi akan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya patuh membayar pajak.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan perpajakan menjadi tulang punggung bagi terlaksananya suatu pemerintahan. Dia menilai masyarakat akan merasa dekat dengan pajak apabila memperoleh edukasi yang tepat, termasuk dari influencer.

"Semoga ke depannya perpajakan di Indonesia dapat menjadi semakin dekat dengan masyarakat dan bukan lagi menjadi momok, tetapi suatu kebanggaan dalam bernegara dan berbangsa," katanya melalui akun Instagram @smindrawati, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menuturkan pemerintah berupaya memberikan edukasi tentang kewajiban perpajakan kepada wajib pajak dan calon wajib pajak secara terus menerus. Salah satunya melalui Spectaxcular yang rutin diadakan setiap tahun.

Dalam acara Spectaxcular 2022, menkeu berbicara tentang peran penting perpajakan sebagai tulang punggung berjalannya negara ini. Hal itu terjadi karena perpajakan berkontribusi sekitar 80% dari total penerimaan negara pada APBN 2022.

Pada APBN 2021, target penerimaan perpajakan dipatok senilai Rp1.506,9 triliun. Sementara itu, total target pendapatan negara mencapai Rp1.840,7 triliun.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sri Mulyani menyebut acara Spectaxcular 2022 juga menghadirkan beberapa tokoh yang taat pajak dan sudah dikenal masyarakat luas. Dia berharap tokoh-tokoh tersebut bisa membantu pemerintah dalam memberikan edukasi pajak kepada masyarakat.

Beberapa tokoh dan influencer yang hadir di antaranya Jusuf Hamka, Raffi Ahmad, Rudy Salim, Kunto Aji, Arief Muhammad, serta Gamaliel.

"Hadir juga Bang @hotmanparisofficial yang memberikan masukan-masukan sangkil dan mangkus bagi perpajakan Indonesia," sebut Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN