OMNIBUS LAW

Lewat Rasionalisasi Pajak Daerah, Instrumen Investasi Ini Bisa Menarik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Desember 2019 | 19:22 WIB
Lewat Rasionalisasi Pajak Daerah, Instrumen Investasi Ini Bisa Menarik

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah mempersiapkan omnibus law perpajakan. Pengaturan kebijakan pajak daerah akan masuk dalam payung hukum itu dan diharapkan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan daya tarik instrumen investasi.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu tujuan omnibus law perpajakan ialah memberikan kuasa bagi pemerintah pusat dalam menentukan tarif pajak daerah. Langkah tersebut akan memberikan efek kepada peningkatan daya tarik instrumen pembiayaan jenis Dana Investasi Real Estate (DIRE).

“Kami sedang melakukan deregulasi untuk DIRE. Saat ini masuk dalam salah satu klaster omnibus perpajakan," katanya dalam jumpa media di Kantor kemenko Perekonomian, Jumat (20/12/2019).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Dia menyatakan rasionalisasi pajak daerah, khususnya untuk Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan meningkatkan daya tarik investor untuk masuk pada instrumen DIRE. Pasalnya, selama ini DIRE dinilai bukan jenis investasi yang menarik karena beban pajak daerah yang masih harus ditanggung.

Pada DIRE, lanjut Airlangga, setiap transaksi yang diperdagangkan dipengaruhi oleh beban BPHTB yang relatif tinggi dengan tarif maksimal sebesar 5%. Hal tersebut, menurutnya, membuat biaya tambahan bagi investasi dalam bentuk DIRE. Oleh karena itu, pengaturan ulang atas tarif pajak daerah menjadi salah satu kunci untuk menarik lebih banyak investor masuk dalam instrumen DIRE.

"Tentu dengan BPHTB sekarang yang sebesar 5 membuat DIRE menjadi tidak menarik. Oleh karena itu, omnibus law perpajakan membuat pemerintah pusat bisa tetapkan tarif BPHTB yang berlaku secara nasional," paparnya.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Seperti diketahui, untuk memoles DIRE menjadi lebih menarik sudah dilakukan pemerintah dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.55/2019 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi.

Dalam beleid tersebut, pajak atas bunga obligasi dari dana investasi infrastruktur (DINFRA), DIRE, dan Kontrak Investasi Kolektif–Efek Beragun Aset (KIK–EBA) juga mendapat fasilitas yang serupa dengan reksadana.

Adapun persamaan perlakuan beban pajak tersebut adalah sebesar 5% sampai 2020 dan 10% untuk tahun fiskal 2021 dan seterusnya. Hal ini tidak hanya berlaku untuk wajib pajak untuk instrumen investasi jenis reksadana, tapi juga berlaku untuk DIRE, DINFRA dan KIK-EBA. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses