Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah mempersiapkan omnibus law perpajakan. Pengaturan kebijakan pajak daerah akan masuk dalam payung hukum itu dan diharapkan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan daya tarik instrumen investasi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu tujuan omnibus law perpajakan ialah memberikan kuasa bagi pemerintah pusat dalam menentukan tarif pajak daerah. Langkah tersebut akan memberikan efek kepada peningkatan daya tarik instrumen pembiayaan jenis Dana Investasi Real Estate (DIRE).
“Kami sedang melakukan deregulasi untuk DIRE. Saat ini masuk dalam salah satu klaster omnibus perpajakan," katanya dalam jumpa media di Kantor kemenko Perekonomian, Jumat (20/12/2019).
Dia menyatakan rasionalisasi pajak daerah, khususnya untuk Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan meningkatkan daya tarik investor untuk masuk pada instrumen DIRE. Pasalnya, selama ini DIRE dinilai bukan jenis investasi yang menarik karena beban pajak daerah yang masih harus ditanggung.
Pada DIRE, lanjut Airlangga, setiap transaksi yang diperdagangkan dipengaruhi oleh beban BPHTB yang relatif tinggi dengan tarif maksimal sebesar 5%. Hal tersebut, menurutnya, membuat biaya tambahan bagi investasi dalam bentuk DIRE. Oleh karena itu, pengaturan ulang atas tarif pajak daerah menjadi salah satu kunci untuk menarik lebih banyak investor masuk dalam instrumen DIRE.
"Tentu dengan BPHTB sekarang yang sebesar 5 membuat DIRE menjadi tidak menarik. Oleh karena itu, omnibus law perpajakan membuat pemerintah pusat bisa tetapkan tarif BPHTB yang berlaku secara nasional," paparnya.
Seperti diketahui, untuk memoles DIRE menjadi lebih menarik sudah dilakukan pemerintah dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.55/2019 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi.
Dalam beleid tersebut, pajak atas bunga obligasi dari dana investasi infrastruktur (DINFRA), DIRE, dan Kontrak Investasi Kolektif–Efek Beragun Aset (KIK–EBA) juga mendapat fasilitas yang serupa dengan reksadana.
Adapun persamaan perlakuan beban pajak tersebut adalah sebesar 5% sampai 2020 dan 10% untuk tahun fiskal 2021 dan seterusnya. Hal ini tidak hanya berlaku untuk wajib pajak untuk instrumen investasi jenis reksadana, tapi juga berlaku untuk DIRE, DINFRA dan KIK-EBA. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.