KEPATUHAN PAJAK

Lewat Integrasi Data, DJP Pantau Kepatuhan Pajak Lawan Transaksi BUMN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Februari 2020 | 18:46 WIB
Lewat Integrasi Data, DJP Pantau Kepatuhan Pajak Lawan Transaksi BUMN

Ilustrasi gedung BUMN. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menggunakan kerja sama integrasi data perpajakan dengan BUMN sebagai instrumen yang efektif untuk melakukan perluasan basis pajak.

Direktur Intelijen Perpajakan DJP Pontas Pane mengatakan kerja sama integrasi data dengan perusahaan pelat merah tidak hanya untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan terhadap BUMN bersangkutan. Data hasil integrasi juga digunakan untuk ekstensifikasi dan intensifikasi.

"Dengan integrasi data ini, kita bisa melihat lawan transaksi BUMN ini apakah transaksinya sudah dilaporkan dalam SPT atau belum," katanya dalam acara IAI KAPj Goes to Campus di UI Salemba, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Pontas melanjutkan dengan basis data integrasi ini, otoritas dapat secara detail mengetahui setiap transaksi yang dilakukan BUMN. Secara otomatis, kapatuhan pajak dari BUMN yang diajak kerja sama dapat terjaga dengan baik.

Dengan modal integrasi, DJP akan membedah layer selanjutnya dari transaksi BUMN untuk kepentingan perluasan basis pajak.

Bila ditemukan gejala ketidakpatuhan maka proses bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan. Dia menjamin kegiatan pemeriksaan akan dilakukan secara berkeadilan dengan basis data yang jelas dan tepat. DJP hanya memeriksa lawan transaksi BUMN yang sudah jelas indikasi ketidakpatuhannya.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

"Keuntungan dari integrasi data tentu tidak perlu ada pemeriksaan bagi BUMN karena kita sudah tahu datanya, jadi no audit. Kita akan masuk kepada layer berikutnya dari data tersebut untuk melihat sektor mana yang belum terjamah," imbuh Pontas.

Seperti diketahui, DJP telah menjalin kerja sama dengan Kementerian BUMN untuk integrasi data perpajakan perusahaan pelat merah. BUMN jumbo seperti Telkom, Pertamina, dan PLN menjadi pembuka jalan otoritas pajak untuk melakukan integrasi data perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6