KEPATUHAN PAJAK

Lewat Integrasi Data, DJP Pantau Kepatuhan Pajak Lawan Transaksi BUMN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Februari 2020 | 18:46 WIB
Lewat Integrasi Data, DJP Pantau Kepatuhan Pajak Lawan Transaksi BUMN

Ilustrasi gedung BUMN. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menggunakan kerja sama integrasi data perpajakan dengan BUMN sebagai instrumen yang efektif untuk melakukan perluasan basis pajak.

Direktur Intelijen Perpajakan DJP Pontas Pane mengatakan kerja sama integrasi data dengan perusahaan pelat merah tidak hanya untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan terhadap BUMN bersangkutan. Data hasil integrasi juga digunakan untuk ekstensifikasi dan intensifikasi.

"Dengan integrasi data ini, kita bisa melihat lawan transaksi BUMN ini apakah transaksinya sudah dilaporkan dalam SPT atau belum," katanya dalam acara IAI KAPj Goes to Campus di UI Salemba, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Pontas melanjutkan dengan basis data integrasi ini, otoritas dapat secara detail mengetahui setiap transaksi yang dilakukan BUMN. Secara otomatis, kapatuhan pajak dari BUMN yang diajak kerja sama dapat terjaga dengan baik.

Dengan modal integrasi, DJP akan membedah layer selanjutnya dari transaksi BUMN untuk kepentingan perluasan basis pajak.

Bila ditemukan gejala ketidakpatuhan maka proses bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan. Dia menjamin kegiatan pemeriksaan akan dilakukan secara berkeadilan dengan basis data yang jelas dan tepat. DJP hanya memeriksa lawan transaksi BUMN yang sudah jelas indikasi ketidakpatuhannya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Keuntungan dari integrasi data tentu tidak perlu ada pemeriksaan bagi BUMN karena kita sudah tahu datanya, jadi no audit. Kita akan masuk kepada layer berikutnya dari data tersebut untuk melihat sektor mana yang belum terjamah," imbuh Pontas.

Seperti diketahui, DJP telah menjalin kerja sama dengan Kementerian BUMN untuk integrasi data perpajakan perusahaan pelat merah. BUMN jumbo seperti Telkom, Pertamina, dan PLN menjadi pembuka jalan otoritas pajak untuk melakukan integrasi data perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru