Ilustrasi gedung BUMN.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menggunakan kerja sama integrasi data perpajakan dengan BUMN sebagai instrumen yang efektif untuk melakukan perluasan basis pajak.
Direktur Intelijen Perpajakan DJP Pontas Pane mengatakan kerja sama integrasi data dengan perusahaan pelat merah tidak hanya untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan terhadap BUMN bersangkutan. Data hasil integrasi juga digunakan untuk ekstensifikasi dan intensifikasi.
"Dengan integrasi data ini, kita bisa melihat lawan transaksi BUMN ini apakah transaksinya sudah dilaporkan dalam SPT atau belum," katanya dalam acara IAI KAPj Goes to Campus di UI Salemba, Rabu (12/2/2020).
Pontas melanjutkan dengan basis data integrasi ini, otoritas dapat secara detail mengetahui setiap transaksi yang dilakukan BUMN. Secara otomatis, kapatuhan pajak dari BUMN yang diajak kerja sama dapat terjaga dengan baik.
Dengan modal integrasi, DJP akan membedah layer selanjutnya dari transaksi BUMN untuk kepentingan perluasan basis pajak.
Bila ditemukan gejala ketidakpatuhan maka proses bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan. Dia menjamin kegiatan pemeriksaan akan dilakukan secara berkeadilan dengan basis data yang jelas dan tepat. DJP hanya memeriksa lawan transaksi BUMN yang sudah jelas indikasi ketidakpatuhannya.
"Keuntungan dari integrasi data tentu tidak perlu ada pemeriksaan bagi BUMN karena kita sudah tahu datanya, jadi no audit. Kita akan masuk kepada layer berikutnya dari data tersebut untuk melihat sektor mana yang belum terjamah," imbuh Pontas.
Seperti diketahui, DJP telah menjalin kerja sama dengan Kementerian BUMN untuk integrasi data perpajakan perusahaan pelat merah. BUMN jumbo seperti Telkom, Pertamina, dan PLN menjadi pembuka jalan otoritas pajak untuk melakukan integrasi data perpajakan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.