KEPATUHAN PAJAK

Lewat Integrasi Data, DJP Pantau Kepatuhan Pajak Lawan Transaksi BUMN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Februari 2020 | 18:46 WIB
Lewat Integrasi Data, DJP Pantau Kepatuhan Pajak Lawan Transaksi BUMN

Ilustrasi gedung BUMN. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menggunakan kerja sama integrasi data perpajakan dengan BUMN sebagai instrumen yang efektif untuk melakukan perluasan basis pajak.

Direktur Intelijen Perpajakan DJP Pontas Pane mengatakan kerja sama integrasi data dengan perusahaan pelat merah tidak hanya untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan terhadap BUMN bersangkutan. Data hasil integrasi juga digunakan untuk ekstensifikasi dan intensifikasi.

"Dengan integrasi data ini, kita bisa melihat lawan transaksi BUMN ini apakah transaksinya sudah dilaporkan dalam SPT atau belum," katanya dalam acara IAI KAPj Goes to Campus di UI Salemba, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pontas melanjutkan dengan basis data integrasi ini, otoritas dapat secara detail mengetahui setiap transaksi yang dilakukan BUMN. Secara otomatis, kapatuhan pajak dari BUMN yang diajak kerja sama dapat terjaga dengan baik.

Dengan modal integrasi, DJP akan membedah layer selanjutnya dari transaksi BUMN untuk kepentingan perluasan basis pajak.

Bila ditemukan gejala ketidakpatuhan maka proses bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan. Dia menjamin kegiatan pemeriksaan akan dilakukan secara berkeadilan dengan basis data yang jelas dan tepat. DJP hanya memeriksa lawan transaksi BUMN yang sudah jelas indikasi ketidakpatuhannya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Keuntungan dari integrasi data tentu tidak perlu ada pemeriksaan bagi BUMN karena kita sudah tahu datanya, jadi no audit. Kita akan masuk kepada layer berikutnya dari data tersebut untuk melihat sektor mana yang belum terjamah," imbuh Pontas.

Seperti diketahui, DJP telah menjalin kerja sama dengan Kementerian BUMN untuk integrasi data perpajakan perusahaan pelat merah. BUMN jumbo seperti Telkom, Pertamina, dan PLN menjadi pembuka jalan otoritas pajak untuk melakukan integrasi data perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN