PEKAN INKLUSI 2018

Lewat Ini, Otoritas Pacu Kesadaran dan Kepatuhan Pajak

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 09 November 2018 | 10:45 WIB
Lewat Ini, Otoritas Pacu Kesadaran dan Kepatuhan Pajak

Berfoto bersama setelah penandatanganan MoU. (foto: Twitter Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan bersama tiga kementerian/lembaga lain bekerja sama untuk membangun kesadaran dan kepatuhan pajak seluruh masyarakat.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Twitter Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rendahnya tax ratio Indonesia mencerminkan masih besarnya potensi pajak. Kepatuhan wajib pajak pun masih bisa dioptimalkan.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

“Tanggung jawab besar dalam pengumpulan dana membutuhkan dukungan semua pihak. Bila kita tidak menanam benih kita tidak akan melihat pohonnya atau hasilnya,” ujar Sri Mulyani, Jumat (9/11/2018).

Penandatanganan MoU tersebut sebagai bagian dari upaya membangun serta menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan pajak kepada seluruh anggota masyarakat, termasuk kalangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan membayar pajak bukan hanya kewajiban warga negara, tetapi juga pengamalan ajaran agama. Kepala LIPI Laksana Tri Handoko berkomitmen menyebarkan slogan ‘Orang Cerdas Taat Pajak’ dalam setiap acara instansinya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Selain Nota Kesepahaman, Ditjen Pajak juga memperluas kerja sama pendidikan pajak melalui Perjanjian Kerja Sama dengan Universitas Terbuka, Pusat Data dan Informasi Ilmiah LIPI, serta Direktorat Jenderal Pengembangan Ristek Kemenristekdikti.

Berdasarkan keterangan resmi Ditjen Pajak, penandatanganan naskah Mou dan Perjanjian Kerja Sama dilakukan di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Kegiatan itu dilanjutkan dengan acara Pajak Bertutur yang serentak dilakukan di seluruh uni kerja Ditjen Pajak se-Indonesia.

Petugas pajak melakukan sosialisasi langsung di sekolah kepada anak-anak peserta didik. Kegiatan ini merupakan bagian dari puncak rangkaian acara Pekan Inklusi Kesadaran Pajak 2018 pada 5-9 November 2018. Acara ini merupakan peringatan Hari Pajak dan Kampanye Program Inkusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rangkaian acara yang dilaksanakan termasuk perlombaan lagu daerah bermuatan sadar pajak serta lomba penyusunan kurikulum Rencana Pembelajaran Semester bermuatan kesadaran pajak. Selain itu, ada pula bedah buku, workshop penulisan bagi mahasiswa, workshop dekat dengan UMKM, serta kunjungan anak-anak sekolah dasar ke galeri Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak juga merilis lagu Sadar Pajak seperti berikut ini:


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra