KABUPATEN BANYUWANGI

Lewat E-Pajak, Kini Bayar Pajak Lebih Mudah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2017 | 11:05 WIB
Lewat E-Pajak, Kini Bayar Pajak Lebih Mudah

BANYUWANGI, DDTCNews – Pemkab Banyuwangi bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) meluncurkan aplikasi virtual e-pajak dan e-retribusi guna mempermudah wajib pajak dalam proses pembayaran pajak maupun retribusi di Banyuwangi.

Bupati Banyuwangi Abdulah Azwar Anas mengatakan peluncuran aplikasi tersebut merupakan upaya Pemkab dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, di samping mempermudah wajib pajak menyetorkan pajaknya.

"Aplikasi e-pajak dan e-retribusi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan pajak, karena semuanya telah tersistem. Penerimaan pajak dapat dilihat laporannya secara real time. Kalau sudah begitu masyarakat akan lebih percaya,” ujarnya di Kantor Pemkab Banyuwangi, Jumat (11/8).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Azwar menjelaskan aplikasi yang diluncurkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Banyuwangi dengan Direktur Bisnis Konsumer BNI itu juga merupakan upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bisnis Konsumer BNI Anggoro Eko Cahyo menyatakan layanan digital BNI akan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Masyarakat bisa membayar pajak maupun retribusi di mana pun dan kapan pun dengan berbagai fitur pembayaran yang bisa diakses dalam aplikasi itu.

Anggoro menambahkan saat ini layanan yang sudah berjalan adalah e-PBB (pajak bumi dan bangunan), dalam waktu dekat telah disiapkan sistem pembayaran e-Retribusi dan pajak daerah lainnya. Sistem pembayaran digital ini sudah terkoneksi dengan sistem yang ada di Pemkab Banyuwangi.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Sistem BNI langsung terhubung dengan sistem Pemda. Laporan terproduksi dengan otomatis. Misal, retribusi pasar menggunakan e-retribusi. Pedagang pasar bayar setiap hari, laporan bisa langsung displit otomatis, berapa untuk kebersihan, keamanan, pembayaran listrik, dan bagian untuk pemda. Pedagang mau bayar dengan bank apapun bisa dilakukan, karena hanya butuh kode accout virtual," ujarnya seperti dilansir beritajatim.com.

Anggoro menjelaskan pembayaran pajak dapat dilakukan lebih mudah melalui teller, Electronic Data Capture (EDC), Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Kartu Kredit/Debet,Visa/Mastercard, mobile banking system, internet banking, dan fasilitas lain yang disediaan.

Adapun sistem yang digunakan e-pajak adalah sistem Virtual Account e-collection, yang bisa di bayarkan melalui semua channel dan semua bank. Aplikasi e-Channel ini meliputi pembayaran tagihan, denda dan administrasi PDAM melalui e-PDAM, pajak daerah melalui e-Tax (pajak Restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak hotel, pajak sarang burung walet, pajak air tanah, PBB, BPHTB, pajak mineral bukan logam, pajak parkir), serta pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-Samsat. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu