KABUPATEN BANYUWANGI

Lewat E-Pajak, Kini Bayar Pajak Lebih Mudah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2017 | 11:05 WIB
Lewat E-Pajak, Kini Bayar Pajak Lebih Mudah

BANYUWANGI, DDTCNews – Pemkab Banyuwangi bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) meluncurkan aplikasi virtual e-pajak dan e-retribusi guna mempermudah wajib pajak dalam proses pembayaran pajak maupun retribusi di Banyuwangi.

Bupati Banyuwangi Abdulah Azwar Anas mengatakan peluncuran aplikasi tersebut merupakan upaya Pemkab dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, di samping mempermudah wajib pajak menyetorkan pajaknya.

"Aplikasi e-pajak dan e-retribusi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan pajak, karena semuanya telah tersistem. Penerimaan pajak dapat dilihat laporannya secara real time. Kalau sudah begitu masyarakat akan lebih percaya,” ujarnya di Kantor Pemkab Banyuwangi, Jumat (11/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Azwar menjelaskan aplikasi yang diluncurkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Banyuwangi dengan Direktur Bisnis Konsumer BNI itu juga merupakan upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bisnis Konsumer BNI Anggoro Eko Cahyo menyatakan layanan digital BNI akan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Masyarakat bisa membayar pajak maupun retribusi di mana pun dan kapan pun dengan berbagai fitur pembayaran yang bisa diakses dalam aplikasi itu.

Anggoro menambahkan saat ini layanan yang sudah berjalan adalah e-PBB (pajak bumi dan bangunan), dalam waktu dekat telah disiapkan sistem pembayaran e-Retribusi dan pajak daerah lainnya. Sistem pembayaran digital ini sudah terkoneksi dengan sistem yang ada di Pemkab Banyuwangi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Sistem BNI langsung terhubung dengan sistem Pemda. Laporan terproduksi dengan otomatis. Misal, retribusi pasar menggunakan e-retribusi. Pedagang pasar bayar setiap hari, laporan bisa langsung displit otomatis, berapa untuk kebersihan, keamanan, pembayaran listrik, dan bagian untuk pemda. Pedagang mau bayar dengan bank apapun bisa dilakukan, karena hanya butuh kode accout virtual," ujarnya seperti dilansir beritajatim.com.

Anggoro menjelaskan pembayaran pajak dapat dilakukan lebih mudah melalui teller, Electronic Data Capture (EDC), Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Kartu Kredit/Debet,Visa/Mastercard, mobile banking system, internet banking, dan fasilitas lain yang disediaan.

Adapun sistem yang digunakan e-pajak adalah sistem Virtual Account e-collection, yang bisa di bayarkan melalui semua channel dan semua bank. Aplikasi e-Channel ini meliputi pembayaran tagihan, denda dan administrasi PDAM melalui e-PDAM, pajak daerah melalui e-Tax (pajak Restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak hotel, pajak sarang burung walet, pajak air tanah, PBB, BPHTB, pajak mineral bukan logam, pajak parkir), serta pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-Samsat. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?