KABUPATEN BERAU

Level PPKM Naik, Insentif Pajak Kembali Diberikan

Dian Kurniati | Senin, 21 Februari 2022 | 11:30 WIB
Level PPKM Naik, Insentif Pajak Kembali Diberikan

Ilustrasi.

BERAU, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak darah.

Sekretaris Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Berau Hajupiansyah Gani mengatakan insentif pajak itu diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Apalagi, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 kembali berlaku di wilayah tersebut untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Mereka tetap membayar pajak tapi hanya keterlambatan yang tidak ada sanksi," katanya, dikutip Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Hajupiansyah mengatakan Bupati Berau Sri Juniarsih telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) 46/2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Daerah pada Keadaan Pandemi Covid-19. Melalui beleid itu, denda pada 11 jenis pajak daerah dihapuskan.

Pajak daerah tersebut terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Kemudian, insentif juga berlaku pada pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Menurutnya, pandemi telah berpengaruh pada stabilitas ekonomi dan produktivitas beberapa sektor di Kabupaten Berau seperti perhotelan. Pemkab pun memberikan insentif pajak untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Di sisi lain, kebijakan insentif juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pajak daerah. Pada tahun ini, Pemkab Berau menargetkan penerimaan dari 11 pajak daerah senilai Rp82,44 miliar atau naik 19,6% dari realisasi tahun lalu yang hanya Rp68,92 miliar.

"Kami harap aturan yang dibuat oleh pemerintah tidak disalahgunakan dan sebaiknya justru lebih semangat untuk membayar," ujarnya dilansir korankaltara.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan