KABUPATEN BERAU

Level PPKM Naik, Insentif Pajak Kembali Diberikan

Dian Kurniati | Senin, 21 Februari 2022 | 11:30 WIB
Level PPKM Naik, Insentif Pajak Kembali Diberikan

Ilustrasi.

BERAU, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak darah.

Sekretaris Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Berau Hajupiansyah Gani mengatakan insentif pajak itu diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Apalagi, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 kembali berlaku di wilayah tersebut untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Mereka tetap membayar pajak tapi hanya keterlambatan yang tidak ada sanksi," katanya, dikutip Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Hajupiansyah mengatakan Bupati Berau Sri Juniarsih telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) 46/2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Daerah pada Keadaan Pandemi Covid-19. Melalui beleid itu, denda pada 11 jenis pajak daerah dihapuskan.

Pajak daerah tersebut terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Kemudian, insentif juga berlaku pada pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Menurutnya, pandemi telah berpengaruh pada stabilitas ekonomi dan produktivitas beberapa sektor di Kabupaten Berau seperti perhotelan. Pemkab pun memberikan insentif pajak untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Di sisi lain, kebijakan insentif juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pajak daerah. Pada tahun ini, Pemkab Berau menargetkan penerimaan dari 11 pajak daerah senilai Rp82,44 miliar atau naik 19,6% dari realisasi tahun lalu yang hanya Rp68,92 miliar.

"Kami harap aturan yang dibuat oleh pemerintah tidak disalahgunakan dan sebaiknya justru lebih semangat untuk membayar," ujarnya dilansir korankaltara.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini