KINERJA FISKAL

Lengkap, Ini Realisasi Penerimaan Perpajakan Hingga Akhir November

Dian Kurniati | Senin, 21 Desember 2020 | 14:40 WIB
Lengkap, Ini Realisasi Penerimaan Perpajakan Hingga Akhir November

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menjelaskan kinerja APBN dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan perpajakan hingga akhir November 2020 masih terkontraksi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas hingga akhir November 2020 senilai Rp29,2 triliun atau minus 44,8% dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu Rp52,8 triliun.

"PPh migas mengalami kontraksi yang sangat dalam," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penurunan penerimaan PPh migas tersebut disebabkan penurunan harga minyak dunia, meskipun mulai membaik pada Oktober 2020. Selain itu, realisasi lifting minyak dan gas yang masih rendah, baik dari asumsi dalam APBN 2020 maupun terhadap realisasi tahun lalu, juga memengaruhi.

Sementara itu, penerimaan pajak nonmigas tercatat senilai Rp896,2 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 17,3%. Kontraksi ini salah satunya dikarenakan efek lesunya kinerja korporasi akibat Covid-19, sehingga berimbas pada perlambatan setoran pada tahun ini.

Penerimaan PPh nonmigas tercatat Rp492,6 triliun atau terkontraksi 20,0% dibandingkan dengan posisi yang sama tahun lalu senilai Rp615,8 triliun. Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) tercatat Rp378,8 triliun atau terkontraksi 14,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penerimaan pajak bumi dan bangunan tercatat Rp19,1 triliun atau terkontraksi 6,4%. Adapun penerimaan pajak lainnya tercatat Rp5,7 triliun atau terkontraksi 3,9%.

Selanjutnya, kinerja bea dan cukai hingga November 2020 tetap lebih banyak ditopang oleh tingginya penerimaan cukai. Sri Mulyani menyebut penerimaan bea dan cukai mencapai Rp183,5 triliun atau tetap mampu tumbuh 4,1% dibanding periode yang lalu hanya Rp176,2 triliun.

Penerimaan cukai hingga Oktober 2020 tercatat senilai Rp151,1 triliun atau tumbuh 8,4% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu Rp139,5 triliun. Capaian ini tidak lepas dari kenaikan tarif cukai rokok mulai Januari 2020.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Adapun pada penerimaan bea masuk, hingga akhir November 2020 tercatat Rp29,1 triliun atau tumbuh minus 13,5% dibanding dengan periode yang sama tahun lalu Rp33,6 triliun. Realisasi penerimaan bea keluar Rp3,3 triliun, tumbuh positif 3,9% dibanding periode yang sama tahun lalu.

"Bea keluar mulai kelihatan positive growth 3,9% karena harga barang mulai membaik dan kegiatan aktivitas perdagangan mulai meningkat," ujarnya.

Sri Mulyani berharap kinerja penerimaan kepabeanan semakin membaik setelah penerimaan bea keluar mulai menunjukkan pembalikan. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra