Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui penerbitan PMK 9/2021, pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.
Terkait dengan pemberian insentif tersebut, Ditjen Pajak (DJP) memberikan keterangan resmi melalui Siaran Pers Nomor SP- 05/2021 yang dipublikasikan siang ini, Rabu (3/2/2021). DJP mengatakan ketentuan yang baru dalam PMK 9/2021 menggantikan PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020.
“Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021,” tulis DJP dalam siaran pers tersebut. Simak ‘Resmi Terbit! PMK Insentif Pajak untuk WP Terdampak Covid-19’.
Adapun perincian insentif pajak yang diatur dalam PMK 9/2021 sebagai berikut.
Insentif PPh Pasal 21
Insentif Pajak UMKM
Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
Insentif PPh Pasal 22 Impor
Insentif Angsuran PPh Pasal 25
Insentif PPN
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan insentif pajak dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada PMK 9/2021.
Wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021.
Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 DTP atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021.
Di samping itu, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh DTP tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.