KEPATUHAN PAJAK

Lebih dari 160.000 Wajib Pajak Masih Lapor SPT Tahunan Secara Manual

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Maret 2022 | 14:45 WIB
Lebih dari 160.000 Wajib Pajak Masih Lapor SPT Tahunan Secara Manual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melaporkan terdapat 4,31 juta wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan 2021 hingga 2 Maret 2022 pukul 08.00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sebanyak 4,17 juta SPT Tahunan yang dilaporkan berasal dari wajib pajak orang pribadi. Kemudian, sebanyak 141.534 SPT Tahunan berasal dari wajib pajak badan.

“Yang lapor manual sebesar 162.295 wajib pajak, sisanya mayoritas melalui elektronik,” katanya, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Neilmaldrin menjelaskan DJP menjalankan lima upaya strategi guna meningkatkan kepatuhan formal. Maklum, realisasi SPT Tahunan 2021 tersebut masih jauh dari jumlah wajib pajak wajib SPT yang mencapai 15 juta wajib pajak.

Pertama, melakukan sosialisasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui kanal kehumasan DJP antara lain media massa, media sosial, termasuk penyelenggaraan kelas pajak.

Kedua, pengiriman e-mail blast kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT dengan tagline yaitu lebih awal lebih baik. Ketiga, pengiriman e-mail blast kepada pemberi kerja untuk segera menerbitkan bukti potong bagi karyawannya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Keempat, bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) sehingga lapor SPT tepat waktu.

Kelima, menjadikan figur publik sebagai tokoh panutan penyampaian laporan SPT tepat waktu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?