PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Lebih dari 14.000 Peserta PPS Punya Harta Rp10 Miliar-Rp100 Miliar

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Mei 2022 | 11:00 WIB
Lebih dari 14.000 Peserta PPS Punya Harta Rp10 Miliar-Rp100 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam konferensi APBN Kita, Senin (23/5/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat tren kepesertaan program pengungkapan sukarela (PPS) mulai melambat.

Pada Maret 2022, nilai harta yang diungkap tercatat Rp30,47 triliun dengan pembayaran PPh final senilai Rp3,09 triliun. Pada April 2022, aset yang diungkap mulai turun menjadi Rp28,22 triliun dan pembayaran PPh final hanya Rp2,8 triliun.

Per tanggal 1 Mei hingga 20 Mei 2022, peserta PPS tercatat mendeklarasikan harta senilai Rp15,37 triliun dengan total pembayaran PPh final senilai Rp1,51 triliun.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Tinggal 1 bulan lagi yakni bulan Juni nantinya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Senin (23/5/2022).

Secara total, jumlah wajib pajak yang ikut PPS sudah mencapai 46.676 wajib pajak. Total harta bersih yang diungkap mencapai Rp91,6 triliun, Sementara itu, jumlah PPh final yang dibayar peserta tercatat Rp9,25 triliun.

Bila diperinci, mayoritas peserta PPS merupakan wajib pajak dengan total harta senilai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar diikuti oleh wajib pajak dengan total harta senilai Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebanyak 19.003 atau 41% dari total peserta PPS merupakan wajib pajak dengan harta senilai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Lalu, sebanyak 14.742 wajib pajak peserta PPS merupakan wajib pajak dengan harta senilai Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

Sekadar informasi, PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Wajib pajak yang ingin mengikuti PPS cukup menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) paling lambat pada 30 Juni 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?