PAKISTAN

Lebih dari 100 Anggota Parlemen Belum Bayar Pajak Penghasilan

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Januari 2022 | 12:00 WIB
Lebih dari 100 Anggota Parlemen Belum Bayar Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews - Lebih dari 100 anggota parlemen di Pakistan ternyata sama sekali tidak membayar pajak dan bahkan tidak terdaftar sebagai wajib pajak dalam sistem administrasi otoritas pajak.

Berdasarkan laporan terbaru, sebanyak 161 anggota dari 1.170 anggota parlemen di Pakistan tidak membayar pajak dan tidak menyampaikan SPT. Dari laporan tersebut, terdapat 2 nama yang saat ini menjabat sebagai menteri pada kabinet Perdana Menteri Imran Khan.

"Para anggota parlemen ini secara telah melanggar ketentuan pajak dan secara kolektif memiliki aset senilai PKR35 miliar atau Rp2,78 triliun," bunyi laporan tersebut seperti dilansir tribuneindia.com, dikutip pada Minggu (2/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara lebih terperinci, tercatat ada 103 anggota parlemen yang memiliki aset senilai lebih dari PKR8 miliar. Meski demikian, 103 anggota parlemen tersebut tidak secara aktif menunaikan kewajiban perpajakannya.

Kemudian, sebanyak 76 dari 103 anggota parlemen yang tak membayar pajak ternyata adalah anggota partai besar. Dari total 1.170 anggota parlemen di Pakistan, masih terdapat 323 anggota parlemen yang datanya masih belum terungkap.

Selanjutnya, sebanyak 847 anggota parlemen tercatat membayar pajak senilai PKR1,6 miliar pada tahun pajak 2018-2019.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, Departemen Pajak India baru-baru ini melakukan penggeledahan kantor produsen ponsel terkemuka, seperti Xiaomi dan Oppo lantaran adanya dugaan penyembunyian pendapatan dalam rangka penghindaran pajak.

Penggeledahan didasarkan atas saran dari intelijen yang menduga adanya beberapa pelanggaran oleh perusahaan asal China tersebut. Berdasarkan temuan intelijen tersebut, terdapat keuntungan atas impor yang disembunyikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra