ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Bayar PPh Pasal 21, Karyawan Bisa Lihat di Bukti Potong 1721-A1

Muhamad Wildan | Rabu, 03 April 2024 | 13:30 WIB
Lebih Bayar PPh Pasal 21, Karyawan Bisa Lihat di Bukti Potong 1721-A1

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada Januari hingga November serta kurang bayar/lebih bayar PPh Pasal 21 pada akhir tahun nantinya bisa dilihat oleh wajib pajak pegawai pada bukti potong 1721-A1.

Dalam format bukti potong 1721-A1 yang terlampir dalam PER-2/PJ/2024, total PPh Pasal 21 yang sudah dipotong pada Januari hingga November bakal tercantum pada Angka 22 PPh Pasal 21/26 yang Telah Dipotong dan Dilunasi Pada Selain Masa Pajak Terakhir.

"Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir di pemotong pajak bersangkutan," bunyi petunjuk pengisian bukti potong 1721-A1 yang terlampir pada PER-2/PJ/2024, dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Sementara itu, kurang bayar ataupun lebih bayar PPh Pasal 21 akan tercantum dalam Angka 23 PPh Pasal 21 Kurang Bayar/Lebih Bayar Masa Pajak Terakhir.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong atau lebih dipotong pada masa pajak terakhir," bunyi petunjuk dalam Lampiran PER-2/PJ/2024.

Sesuai dengan Pasal 21 PMK 168/2023, apabila PPh Pasal 21 yang dipotong pada Januari hingga November lebih besar ketimbang PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun pajak maka kelebihan tersebut harus dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai.

Kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dikembalikan kepada pegawai bersamaan dengan pemberian bukti potong paling lambat pada Januari.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu dicatat, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) maka kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tersebut tidak dikembalikan kepada pegawai.

"Penerima penghasilan mempunyai hak untuk menerima pengembalian kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) kecuali atas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah," bunyi Pasal 22 ayat (2) PMK 168/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra