BERITA PAJAK HARI INI

Lebaran, Kantor Pajak Tutup Layanan Tatap Muka Mulai Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 April 2022 | 08:00 WIB
Lebaran, Kantor Pajak Tutup Layanan Tatap Muka Mulai Hari Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bertepatan dengan momentum libur Idulfitri dan cuti bersama, layanan tatap muka kantor pajak tutup mulai hari ini, Jumat (29/4/2022). Tutupnya layanan tatap muka kantor pajak menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini.

Melalui sebuah unggahan di Twitter, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan seluruh kantor pajak menutup layanan tatap muka pada 29 April 2022 hingga 6 Mei 2022. Layanan tatap muka akan kembali dibuka mulai Senin, 9 Mei 2022.

Namun demikian, untuk wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan, DJP masih membuka layanan nontatap muka pada 29—30 April 2022.

Baca Juga:
Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

“Silakan menghubungi kami melalui live chat atau layanan daring KPP terdaftar ya. Silakan cek kontak KPP terdaftar Kawan Pajak di pajak.go.id,” demikian informasi yang disampaikan DJP dalam unggahan tersebut.

Selain mengenai layanan yang disediakan DJP pada masa libur Idulfitri, masih ada pula bahasan terkait dengan penundaan pelunasan cukai selama 90 hari.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

SPT Tahunan PPh Badan

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk SPT tahunan PPh badan, sanksi dipatok Rp1 juta.

Diberitakan sebelumnya, DJP tetap mengantisipasi lonjakan pelaporan SPT Tahunan PPh badan pada akhir bulan ini. Otoritas telah menyiapkan infrastruktur sistem informasi dengan menambah kapasitas server pada DJP Online.

Baca Juga:
Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

“Terkait lonjakan SPT untuk wajib pajak badan atau PPh badan tahun pajak 2021, kami persiapkan secara infrastruktur, kami tambahkan jumlah server,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews)

Penundaan Pelunasan Cukai

Melalui PMK 74/2022, pemerintah memberikan tambahan waktu penundaan pelunasan cukai selama 90 hari dari normalnya 2 bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Baca Juga:
Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Tambahan waktu tersebut diberikan kepada pengusaha pabrik yang melakukan pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan sejak berlakunya PMK 74/2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022.

Adapun PMK 74/2022 efektif berlaku mulai 25 April 2022. Berlakunya PMK 74/2022 akan sekaligus mencabut PMK 57/2017, PMK 93/2021, dan PMK 30/2020. (DDTCNews)

Setoran Dividen BUMN

Baca Juga:
Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Setoran dividen dari badan usaha milik negara (BUMN) mendorong pendapatan kekayaan negara yang dipisahkan (KND) tumbuh tinggi.

Sepanjang Januari -- Maret 2022, realisasi penerimaan KND mencapai Rp142,71 miliar. Angka tersebut naik signifikan hingga 10.655% dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu.

"Tingginya capaian pendapatan KND hingga bulan Maret 2022 disebabkan sudah ada setoran dividen yang berasal dari BUMN untuk tahun buku 2021, sedangkan per 31 Maret 2021 belum ada setoran dividen yang masuk untuk Tahun Buku 2020," tulis Kemenkeu dalam dokumen APBN edisi April 2022. (DDTCNews)

Baca Juga:
Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Insentif untuk Impor Vaksin

Pemerintah telah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor vaksin Covid-19 sejumlah Rp8,94 triliun sampai dengan Maret 2022.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Hatta Wardhana mengatakan insentif fiskal yang diberikan pemerintah sejak November 2020 merupakan bentuk dukungan terhadap penanganan pandemi Covid-19 di dalam negeri.

"Melalui pemberian insentif ini, biaya impor berkurang sehingga dapat dialihkan untuk meningkatkan suplai kebutuhan lainnya. Harapannya berdampak pada pemulihan ekonomi nasional," katanya dalam keterangan tertulis. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:00 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP