INDIA

Layer PPh Orang Pribadi Bakal Diubah, Ini Rencananya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Agustus 2019 | 16:03 WIB
Layer PPh Orang Pribadi Bakal Diubah, Ini Rencananya

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India berencana mengubah layer pengenaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Gugus tugas pajak langsung (task force on direct taxes) telah mengusulkan perubahan radikal dalam layer PPh orang pribadi. Dalam usulannya, gugus tugas menurunkan tarif PPh orang pribadi yang penghasilan antara 10 lakh hingga 20 lakh rupee (sekitar Rp198,1 juta hingga Rp396,3 juta).

Saat ini, penghasilan orang pribadi antara 2,5 lakh hingga 5 lakh rupee dikenai tarif 5%. Penghasilan antara 5 lakh hingga 10 lakh rupee dikenai tarif 20%. Sisanya, penghasilan di atas 10 lakh rupee dikenai tarif 30%.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Salah satu sumber panel dalam gugus tugas mengaku telah merekomendasikan perubahan layer dari 3 menjadi 5. Kelima layer tersebut adalah 2,5 lakh hingga 5 lakh rupee (5%), 5 lakh hingga 10 lakh rupee (10%), 10 lakh hingga 20 lakh rupee (20%), 20 lakh hingga 2 crore rupee (30%), dan di atas 2 crore rupee (35%).

“Dengan demikian, ada tarif baru 35% untuk orang super kaya,” demikian informasi dari sumber tersebut.

Namun, orang pribadi yang berpenghasilan tahunan hingga 5 lakh rupee akan mendapatkan potongan (rebate) atas pajak yang dibayarkan, seperti pengumuman dalam anggaran sementera 2019. Hal ini pada akhirnya membuat golongan orang pribadi itu dikenakan pajak 0%.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Gugus tugas yang dipimpin oleh anggota Central Board of Direct Taxation (CBDT) Akhilesh Ranjan ini telah menyerahkan laporannya kepada Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman pada 19 Agustus 2019. Namun, belum ada pengumuman ke publik. Belum ada pula kejelasan batasan waktu pengadopsian rekomendasi.

Rasionalisasi dalam layer pengenaan PPh orang pribadi tersebut diusulkan untuk meningkatkan konsumsi dan menghidupkan kembali perekonomian dengan memasukkan lebih banyak uang ke dalam kantong kelompok berpendapatan menengah.

Seperti dilansir news18.com, gugus tugas dibentuk untuk membuat rekomendasi untuk menggantikan UU Pajak Penghasilan yang sudah berumur 58 tahun. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan ketentuan pajak penghasilan dan meningkatkan kepastian pajak.

Beberapa rekomendasi lain yang telah dibuat oleh gugus tugas termasuk menghapuskan pajak distribusi dividen dan menghapus minimum alternate tax. Mereka juga merekomendasikan agar pemerintah mencegah biaya tambahan. Jika tetap ada, pungutan biaya tambahan seharusnya bersifat sementara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB