INDIA

Layer PPh Orang Pribadi Bakal Diubah, Ini Rencananya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Agustus 2019 | 16:03 WIB
Layer PPh Orang Pribadi Bakal Diubah, Ini Rencananya

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India berencana mengubah layer pengenaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Gugus tugas pajak langsung (task force on direct taxes) telah mengusulkan perubahan radikal dalam layer PPh orang pribadi. Dalam usulannya, gugus tugas menurunkan tarif PPh orang pribadi yang penghasilan antara 10 lakh hingga 20 lakh rupee (sekitar Rp198,1 juta hingga Rp396,3 juta).

Saat ini, penghasilan orang pribadi antara 2,5 lakh hingga 5 lakh rupee dikenai tarif 5%. Penghasilan antara 5 lakh hingga 10 lakh rupee dikenai tarif 20%. Sisanya, penghasilan di atas 10 lakh rupee dikenai tarif 30%.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Salah satu sumber panel dalam gugus tugas mengaku telah merekomendasikan perubahan layer dari 3 menjadi 5. Kelima layer tersebut adalah 2,5 lakh hingga 5 lakh rupee (5%), 5 lakh hingga 10 lakh rupee (10%), 10 lakh hingga 20 lakh rupee (20%), 20 lakh hingga 2 crore rupee (30%), dan di atas 2 crore rupee (35%).

“Dengan demikian, ada tarif baru 35% untuk orang super kaya,” demikian informasi dari sumber tersebut.

Namun, orang pribadi yang berpenghasilan tahunan hingga 5 lakh rupee akan mendapatkan potongan (rebate) atas pajak yang dibayarkan, seperti pengumuman dalam anggaran sementera 2019. Hal ini pada akhirnya membuat golongan orang pribadi itu dikenakan pajak 0%.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Gugus tugas yang dipimpin oleh anggota Central Board of Direct Taxation (CBDT) Akhilesh Ranjan ini telah menyerahkan laporannya kepada Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman pada 19 Agustus 2019. Namun, belum ada pengumuman ke publik. Belum ada pula kejelasan batasan waktu pengadopsian rekomendasi.

Rasionalisasi dalam layer pengenaan PPh orang pribadi tersebut diusulkan untuk meningkatkan konsumsi dan menghidupkan kembali perekonomian dengan memasukkan lebih banyak uang ke dalam kantong kelompok berpendapatan menengah.

Seperti dilansir news18.com, gugus tugas dibentuk untuk membuat rekomendasi untuk menggantikan UU Pajak Penghasilan yang sudah berumur 58 tahun. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan ketentuan pajak penghasilan dan meningkatkan kepastian pajak.

Beberapa rekomendasi lain yang telah dibuat oleh gugus tugas termasuk menghapuskan pajak distribusi dividen dan menghapus minimum alternate tax. Mereka juga merekomendasikan agar pemerintah mencegah biaya tambahan. Jika tetap ada, pungutan biaya tambahan seharusnya bersifat sementara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol