KABUPATEN MAJALENGKA

Layani Pembayaran Pajak, Petugas Jemput Bola Hingga Pelosok Desa

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Mei 2022 | 09:30 WIB
Layani Pembayaran Pajak, Petugas Jemput Bola Hingga Pelosok Desa

Ilustrasi.

MAJALENGKA, DDTCNews –Bapenda Kabupaten Majalengka, Jawa Barat terus mengoptimalkan layanan datang jemput uang setoran (Layang Putus). Melalui layanan ini, Bapenda menyambangi kecamatan hingga desa/kelurahan untuk memberikan layanan langsung pada masyarakat.

Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam mengatakan program Layang Putus menjadi bentuk inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus untuk mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

“Bapenda sambang kecamatan hingga desa/kelurahan ini dilakukan sebagai upaya jemput bola dan untuk meningkatkan layanan ke masyarakat dan hasilnya pajak yang disetorkan ke kas daerah pada acara tersebut cukup besar,” katanya, dikutip pada Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Irfan menjelaskan program Layang Putus sudah diluncurkan pada 11 Mei 2022 di wilayah Kecamatan Dawuan, Kasokandel dan Ligung. Menurutnya, penerapan Layang Putus akan diteruskan hingga menjangkau sejumlah pelosok desa lainnya secara bergiliran.

Dia memerinci terdapat 4 jenis layanan yang diberikan melalui program tersebut, meliputi layanan pembayaran pajak daerah, layanan mutasi/koreksi SPPT PBB-P2, layanan konsultasi pajak daerah, serta layanan pendaftaran nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

"Masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran PBB-P2 dan pajak daerah lainnya melalui mobil pelayanan keliling. Alhamdulillah, hingga kali ketiga dilaksanakan Layang Putus, warga Majalengka sangat antusias," tuturnya.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Irfan menambahkan mobil pelayanan tersebut direncanakan beroperasi secara bergiliran ke desa-desa langsung untuk melayani masyarakat Kabupaten Majalengka. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Bapenda.

Masyarakat cukup menyimak jadwal yang telah disediakan di desa/kelurahan masing-masing. Apabila terdapat jadwal layanan Layang Putus maka masyarakat bisa langsung datang dengan membawa beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan.

Bagi yang ingin mendapatkan pelayanan 'Layang Putus' langsung dapat menghubungi call centre Bapenda Majalengka pada nomor (0233) 8297929. Tak hanya memberikan layanan pembayaran, program tersebut juga untuk memberikan edukasi mengenai pajak.

"Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan layanan Layang Putus ini dengan semaksimal mungkin karena banyak yang bisa dilakukan tanpa harus jauh-jauh datang ke Bapenda," jelas Irfan, seperti dilansir timesindonesia.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha