KABUPATEN MAJALENGKA

Layani Pembayaran Pajak, Petugas Jemput Bola Hingga Pelosok Desa

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Mei 2022 | 09:30 WIB
Layani Pembayaran Pajak, Petugas Jemput Bola Hingga Pelosok Desa

Ilustrasi.

MAJALENGKA, DDTCNews –Bapenda Kabupaten Majalengka, Jawa Barat terus mengoptimalkan layanan datang jemput uang setoran (Layang Putus). Melalui layanan ini, Bapenda menyambangi kecamatan hingga desa/kelurahan untuk memberikan layanan langsung pada masyarakat.

Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam mengatakan program Layang Putus menjadi bentuk inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus untuk mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

“Bapenda sambang kecamatan hingga desa/kelurahan ini dilakukan sebagai upaya jemput bola dan untuk meningkatkan layanan ke masyarakat dan hasilnya pajak yang disetorkan ke kas daerah pada acara tersebut cukup besar,” katanya, dikutip pada Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Irfan menjelaskan program Layang Putus sudah diluncurkan pada 11 Mei 2022 di wilayah Kecamatan Dawuan, Kasokandel dan Ligung. Menurutnya, penerapan Layang Putus akan diteruskan hingga menjangkau sejumlah pelosok desa lainnya secara bergiliran.

Dia memerinci terdapat 4 jenis layanan yang diberikan melalui program tersebut, meliputi layanan pembayaran pajak daerah, layanan mutasi/koreksi SPPT PBB-P2, layanan konsultasi pajak daerah, serta layanan pendaftaran nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

"Masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran PBB-P2 dan pajak daerah lainnya melalui mobil pelayanan keliling. Alhamdulillah, hingga kali ketiga dilaksanakan Layang Putus, warga Majalengka sangat antusias," tuturnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Irfan menambahkan mobil pelayanan tersebut direncanakan beroperasi secara bergiliran ke desa-desa langsung untuk melayani masyarakat Kabupaten Majalengka. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Bapenda.

Masyarakat cukup menyimak jadwal yang telah disediakan di desa/kelurahan masing-masing. Apabila terdapat jadwal layanan Layang Putus maka masyarakat bisa langsung datang dengan membawa beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan.

Bagi yang ingin mendapatkan pelayanan 'Layang Putus' langsung dapat menghubungi call centre Bapenda Majalengka pada nomor (0233) 8297929. Tak hanya memberikan layanan pembayaran, program tersebut juga untuk memberikan edukasi mengenai pajak.

"Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan layanan Layang Putus ini dengan semaksimal mungkin karena banyak yang bisa dilakukan tanpa harus jauh-jauh datang ke Bapenda," jelas Irfan, seperti dilansir timesindonesia.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan