KEBIJAKAN KEPABEANAN

Layanan Pembebasan Bea Masuk Barang Impor Ini Diberikan Maksimal 5 Jam

Dian Kurniati | Senin, 29 Juli 2024 | 09:00 WIB
Layanan Pembebasan Bea Masuk Barang Impor Ini Diberikan Maksimal 5 Jam

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 32/2024 merevisi PMK 101/2007 yang mengatur pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan/atau bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Peraturan terbaru tersebut disbeutkan janji layanan persetujuan pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan ialah maksimum 5 jam jika permohonan disampaikan secara elektronik.

"Persetujuan ... atau penolakan ... diberikan paling lambat 5 jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian ..., dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik," bunyi Pasal 7 ayat (3) huruf a PMK 32/2024, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Apabila permohonan disampaikan secara manual, persetujuan atau penolakan pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan diberikan paling lambat 1 hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian.

Melalui PMK 32/2024, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan/atau bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Pembebasan bea masuk itu berlaku untuk impor peralatan dan/atau bahan dari luar daerah pabean serta dari pusat logistik berikat (PLB).

Selain atas impor, pembebasan bea masuk juga diberikan atas pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan asal luar daerah pabean dari: gudang berikat; kawasan berikat; tempat penyelenggaraan pameran berikat; tempat lelang berikat; kawasan bebas; atau kawasan ekonomi khusus (KEK).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pembebasan bea masuk atas impor serta pengeluaran alat dan/atau bahan itu diberikan sepanjang dilakukan oleh 2 pihak yaitu badan usaha dan pihak ketiga. Badan usaha merupakan badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan di Indonesia dan terkait dengan 3 hal.

Pertama, proses produksinya menimbulkan limbah, seperti manufaktur. Kedua, kegiatan usahanya menimbulkan limbah, seperti rumah sakit atau laboratorium. Ketiga, khusus mengusahakan pengolahan limbah.

Sementara itu, pihak ketiga berarti badan usaha tidak dapat melakukan importasi langsung yang dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Badan usaha dan/atau pihak ketiga perlu mengajukan permohonan agar memperoleh pembebasan bea masuk. Permohonan itu ditujukan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Kepala kantor pabean akan melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut dalam rangka pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk. Penelitian dilakukan paling lama 3x24 jam terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.

Permohonan serta pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan disampaikan secara elektronik ke portal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dalam hal portal DJBC dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan disampaikan secara manual.

PMK 32/2024 ini mulai akan efektif berlaku mulai 4 Agustus 2024. Saat PMK 32/2024 berlaku, PMK 101/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra