ADMINISTRASI PAJAK

Layanan Pemadanan NPWP, DJP Batasi Jumlah Data Tiap 1 Kali Unggah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2023 | 10:35 WIB
Layanan Pemadanan NPWP, DJP Batasi Jumlah Data Tiap 1 Kali Unggah

Ilustrasi. Tampilan depan laman https://portalnpwp.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan batas jumlah data dalam sekali unggah dalam layanan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui portalnpwp.pajak.go.id.

Adapun portalnpwp.pajak.go.id dapat digunakan oleh pihak lain yang memiliki paling sedikit 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir atau melakukan pemotongan PPh Pasal 21 paling sedikit atas 50 orang dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir.

“Untuk melakukan layanan pemadanan, kami membatasi hanya 1.000 baris (1.000 data) NPWP yang akan dipadankan sekali unggah,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Otoritas mengatakan pengguna layanan dapat kembali mengunggah file untuk dipadankan ketika hasil pemadanan sebelumnya sudah selesai dan pengguna mendapat respons dari DJP. Simak pula ‘Layanan Pemadanan NPWP Ada Sampai Kapan? Ini Kata Ditjen Pajak’.

Untuk dapat mengakses portal layanan pemadanan, pihak ketiga perlu melakukan pendaftaran dengan melampirkan surat permohonan layanan pemadanan. DJP tidak membatasi user ID. Apabila dibutuhkan lebih dari 1, pihak ketiga dapat melakukan pendaftaran ulang.

“Apabila dibutuhkan lebih dari 1 user ID, silakan melakukan pendaftaran ulang dengan melampirkan surat permohonan layanan pemadanan dengan lampiran yang berisi penanggung jawab yang berbeda,” tulis DJP.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Seperti diketahui DJP memberikan layanan berupa pemadanan 3 hal. Pertama, NPWP15 digit dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemadanan ini terkait dengan data wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk.

Kedua, NPWP 15 digit dengan NPWP 16 digit, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah. Ketiga, NPWP cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Simak ‘Punya Kantor Cabang? Wajib Pajak Nanti Hanya Perlu Ubah Data’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?