Ilustrasi. Tampilan depan laman https://portalnpwp.pajak.go.id/login.
JAKARTA, DDTCNews – Layanan pemadanan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit akan diberikan hingga akhir tahun. Sesuai dengan PENG-7/PJ.09/2023, layanan pemadanan dapat diakses secara elektronik melalui laman pajak.go.id dan portalnpwp.pajak.go.id.
Adapun portalnpwp.pajak.go.id dapat digunakan oleh pihak lain yang memiliki paling sedikit 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir atau melakukan pemotongan PPh Pasal 21 paling sedikit atas 50 orang dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir.
“Sampai dengan saat ini layanan pemadanan NPWP 15 dan 16 digit direncanakan DJP berikan sampai dengan 31 Desember 2023,” tulis DJP dalam laman resminya.
Untuk dapat mengakses portal layanan pemadanan, pihak ketiga termasuk bank, perlu melakukan pendaftaran dengan melampirkan surat permohonan layanan pemadanan. DJP tidak membatasi user ID. Apabila dibutuhkan lebih dari 1, pihak ketiga dapat melakukan pendaftaran ulang.
“Apabila dibutuhkan lebih dari 1 user ID, silakan melakukan pendaftaran ulang dengan melampirkan surat permohonan layanan pemadanan dengan lampiran yang berisi penanggung jawab yang berbeda,” tulis DJP.
Kendati layanan pemadanan NPWP direncanakan ada hanya sampai 31 Desember 2023, DJP mengatakan layanan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) akan terus diberikan. Layanan berupa portal pada website dan/atau web service/application programming interface (API).
DJP menjelaskan fungsi layanan KSWP berbeda dengan layanan pemadanan NPWP 15 digit dan NPWP 16 Digit. Layanan KSWP dimaksudkan untuk melakukan validasi sehingga dapat diketahui status valid atau tidaknya NPWP dalam sistem DJP.
“Layanan validasi NPWP untuk memastikan NPWP valid akan terus disediakan oleh DJP,” tulis otoritas. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.