SURVEI POLLING INSTITUTE

Layanan Pajak Dipandang Sudah Baik, Begini Hasil Surveinya

Muhamad Wildan | Minggu, 20 November 2022 | 20:57 WIB
Layanan Pajak Dipandang Sudah Baik, Begini Hasil Surveinya

Salah satu slide hasil survei yang dipaparkan Polling Institute.

JAKARTA, DDTCNews – Hasil survei dari Polling Institute menunjukkan sebagian besar masyarakat umum atau responden menyatakan telah mendapatkan fasilitas pelayanan pajak yang baik dari pemerintah.

Sebanyak 77,2% dari 1.220 responden memandang fasilitas layanan pajak sudah sangat baik atau cukup baik. Pada kalangan responden yang sudah ber-NPWP, sekitar 86% berpandangan layanan pajak dari otoritas sudah baik.

"Fasilitas layanan pajak secara mayoritas dipersepsikan positif oleh warga," ujar Direktur Eksekutif Polling Institute Kennedy Muslim ketika merilis hasil survei bertajuk Evaluasi Publik Atas Kinerja Perpajakan dan Pertanahan di Indonesia, Minggu (20/11/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain fasilitas layanan pajak yang baik, mayoritas responden juga menilai upaya untuk menunaikan kewajiban pajak bukanlah hal yang sulit. Sebanyak 78,9% mengaku dapat dengan mudah menunaikan kewajiban pajaknya.

Pada responden yang sudah ber-NPWP, sebanyak 89,9% mengaku dapat dengan mudah menunaikan kewajiban pajaknya. "[Responden] yang menjawab sulit untuk melaksanakan kewajiban pajak hanya sekitar 8,5%," ujar Kennedy.

Selanjutnya, responden berpandangan informasi terkait dengan pajak sudah cukup mudah atau sangat mudah untuk diperoleh. Sebanyak 79,4% dari responden yang sudah ber-NPWP mengaku dapat dengan mudah memperoleh informasi terkait dengan pajak.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Responden yang mengaku sulit mendapatkan informasi tentang pajak hanya sekitar 20% di kalangan responden umum dan di kalangan yang punya NPWP hanya sekitar 18,2%," kata Kennedy.

Kemudian, sekitar 59,5% responden yang disurvei menilai informasi pajak lebih mudah dijangkau melalui media elektronik seperti TV dan radio. Selanjutnya, terdapat 36,1% dari total responden yang mengaku mudah menjangkau informasi pajak melalui media sosial.

"Ini tentu bisa menjadi bahan masukan bagi pemangku kepentingan di republik ini terkait dengan sektor perpajakan, bahwa media sosialisasi yang paling efektif adalah TV maupun media sosial," ujar Kennedy.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Menanggapi hasil survei ini, Anggota Tim Penasihat Reformasi Pajak yang juga menjabat sebagai Managing Partner DDTC Darussalam menyebut reformasi pajak terus dilaksanakan oleh pemerintah.

Dia memandang temuan mengenai positifnya persepsi masyarakat atas kemudahan dalam membayar pajak dan fasilitas pelayanan pajak merupakan temuan yang menggembirakan mengingat pemerintah sedang mendorong berbagai kemudahan untuk pemenuhan kewajiban pajak.

"Apa yang ditemukan oleh Polling Institute mengenai layanan pajak adalah hal yang menggembirakan karena tingkat kepuasan wajib pajak di atas 70%. Ini membanggakan," katanya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pada beberapa tahun terakhir, reformasi administrasi pajak telah dilakukan dari sisi SDM dan proses bisnis yang berorientasi pada kemudahan pemenuhan kewajiban oleh wajib pajak.

Meningkatnya kemudahan dalam membayar pajak dan baiknya fasilitas pelayanan pajak diharapkan membantu peningkatan kepatuhan pajak. Ke depan, pemerintah masih perlu menggaungkan informasi tentang manfaat pajak kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran para wajib pajak.

Menurut Darussalam, institusi pemerintahan—yang belanjanya didanai dari pajak—juga perlu turut mendiseminasikan manfaat pajak kepada masyarakat.

"Ketika subjek pajak orang pribadi mengetahui manfaat pajak, itu akan memperbesar keinginan mereka untuk membayar pajak," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?