SURVEI POLLING INSTITUTE

Layanan Pajak Dipandang Sudah Baik, Begini Hasil Surveinya

Muhamad Wildan | Minggu, 20 November 2022 | 20:57 WIB
Layanan Pajak Dipandang Sudah Baik, Begini Hasil Surveinya

Salah satu slide hasil survei yang dipaparkan Polling Institute.

JAKARTA, DDTCNews – Hasil survei dari Polling Institute menunjukkan sebagian besar masyarakat umum atau responden menyatakan telah mendapatkan fasilitas pelayanan pajak yang baik dari pemerintah.

Sebanyak 77,2% dari 1.220 responden memandang fasilitas layanan pajak sudah sangat baik atau cukup baik. Pada kalangan responden yang sudah ber-NPWP, sekitar 86% berpandangan layanan pajak dari otoritas sudah baik.

"Fasilitas layanan pajak secara mayoritas dipersepsikan positif oleh warga," ujar Direktur Eksekutif Polling Institute Kennedy Muslim ketika merilis hasil survei bertajuk Evaluasi Publik Atas Kinerja Perpajakan dan Pertanahan di Indonesia, Minggu (20/11/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain fasilitas layanan pajak yang baik, mayoritas responden juga menilai upaya untuk menunaikan kewajiban pajak bukanlah hal yang sulit. Sebanyak 78,9% mengaku dapat dengan mudah menunaikan kewajiban pajaknya.

Pada responden yang sudah ber-NPWP, sebanyak 89,9% mengaku dapat dengan mudah menunaikan kewajiban pajaknya. "[Responden] yang menjawab sulit untuk melaksanakan kewajiban pajak hanya sekitar 8,5%," ujar Kennedy.

Selanjutnya, responden berpandangan informasi terkait dengan pajak sudah cukup mudah atau sangat mudah untuk diperoleh. Sebanyak 79,4% dari responden yang sudah ber-NPWP mengaku dapat dengan mudah memperoleh informasi terkait dengan pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Responden yang mengaku sulit mendapatkan informasi tentang pajak hanya sekitar 20% di kalangan responden umum dan di kalangan yang punya NPWP hanya sekitar 18,2%," kata Kennedy.

Kemudian, sekitar 59,5% responden yang disurvei menilai informasi pajak lebih mudah dijangkau melalui media elektronik seperti TV dan radio. Selanjutnya, terdapat 36,1% dari total responden yang mengaku mudah menjangkau informasi pajak melalui media sosial.

"Ini tentu bisa menjadi bahan masukan bagi pemangku kepentingan di republik ini terkait dengan sektor perpajakan, bahwa media sosialisasi yang paling efektif adalah TV maupun media sosial," ujar Kennedy.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menanggapi hasil survei ini, Anggota Tim Penasihat Reformasi Pajak yang juga menjabat sebagai Managing Partner DDTC Darussalam menyebut reformasi pajak terus dilaksanakan oleh pemerintah.

Dia memandang temuan mengenai positifnya persepsi masyarakat atas kemudahan dalam membayar pajak dan fasilitas pelayanan pajak merupakan temuan yang menggembirakan mengingat pemerintah sedang mendorong berbagai kemudahan untuk pemenuhan kewajiban pajak.

"Apa yang ditemukan oleh Polling Institute mengenai layanan pajak adalah hal yang menggembirakan karena tingkat kepuasan wajib pajak di atas 70%. Ini membanggakan," katanya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pada beberapa tahun terakhir, reformasi administrasi pajak telah dilakukan dari sisi SDM dan proses bisnis yang berorientasi pada kemudahan pemenuhan kewajiban oleh wajib pajak.

Meningkatnya kemudahan dalam membayar pajak dan baiknya fasilitas pelayanan pajak diharapkan membantu peningkatan kepatuhan pajak. Ke depan, pemerintah masih perlu menggaungkan informasi tentang manfaat pajak kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran para wajib pajak.

Menurut Darussalam, institusi pemerintahan—yang belanjanya didanai dari pajak—juga perlu turut mendiseminasikan manfaat pajak kepada masyarakat.

"Ketika subjek pajak orang pribadi mengetahui manfaat pajak, itu akan memperbesar keinginan mereka untuk membayar pajak," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN