PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Layanan Loket Khusus SPT Tahunan Mulai Dibuka

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Januari 2021 | 18:02 WIB
Layanan Loket Khusus SPT Tahunan Mulai Dibuka

Ilustrasi. 

BATAM, DDTCNews – Unit-unit vertikal dalam lingkup Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau telah memulai layanan loket khusus SPT tahunan pada awal Januari 2021.

Sesuai dengan informasi yang disampaikan melalui laman resmi DJP, salah satu unit vertikal di Kanwil DJP Kepulauan Riau yang telah memulai layanan loket khusus SPT tahunan sejak bulan ini adalah KPP Pratama Batam Utara.

“Untuk mengantisipasi keramaian dan juga membeludaknya wajib pajak ketika mendekati batas akhir pelaporan SPT tahunan, unit-unit vertikal dalam lingkup Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau telah memulai layanan loket khusus SPT tahunan pada awal Januari 2021,” tulis DJP, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Seluruh layanan pelaporan SPT tahunan, sambung DJP, diberikan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan demi memastikan pemberian pelayanan aman, nyaman, dan mengutamakan kesehatan bagi seluruh wajib pajak.

Sejak 2018, melalui PMK 9/2018, menteri keuangan mengeluarkan kewajiban penggunaan e-filing dalam pelaporan SPT tahunan. Namun, untuk mengakomodasi seluruh kebutuhan wajib pajak, DJP tetap membuka layanan loket manual (sekaligus asistensi e-filing) untuk pelaporan SPT tahunan.

“Seperti biasanya, Januari menjadi gong dimulainya pelaporan SPT tahunan atas kewajiban perpajakan di tahun sebelumnya. Bila bukti potong sudah diterbitkan oleh bendahara, wajib pajak akan mulai melaporkan kewajiban perpajakannya,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada pada akhir Maret dan April.

Jika penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi terlambat, ada pengenaan denda senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Simak pula artikel ‘Sanksi Denda Telat Lapor SPT Tidak Dikenakan untuk Wajib Pajak Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?