IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Layanan Investasi IKN Bakal Dibuat Terpadu, Ditjen Pajak Terlibat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2023 | 09:00 WIB
Layanan Investasi IKN Bakal Dibuat Terpadu, Ditjen Pajak Terlibat

Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk membentuk sistem terpadu guna menangani investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Mengutip pernyataan Jokowi, Kepala Otorita IKN (OIKN) Bambang Susantono menyampaikan bahwa seluruh pelayanan terhadap investor di IKN akan dilakukan dalam satu pintu.

"Untuk masalah-masalah yang berhubungan dengan investasi ini, kami diminta untuk membuat satu one stop shop yang akan juga diikuti lembaga/kementerian terkait lain, itu juga nanti akan berada di dalam one stop shop itu, jadi satu pintu saja," ujar Bambang usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, dikutip pada Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
PMK Baru! Karyawan Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak Penghasilan

Bambang menegaskan, baik OIKN maupun Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menjadi bagian dari sistem tersebut, begitu juga dengan kementerian/lembaga terkait lainnya.

Kementerian Keuangan misalnya, akan bergabung dalam sistem satu pintu tersebut untuk memberikan pelayanan perpajakan, termasuk di dalamnya ada pemberian insentif-insentif perpajakan bagi investor. Secara spesifik, Ditjen Pajak (DJP) akan terlibat langsung dalam sistem terpadu investasi IKN.

"Implementasinya ini tentu akan ditunggu oleh para pelaku usaha, di samping tentu banyak data teknis juga yang akan kami mintakan ke Kementerian PUPR [Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]," kata Bambang.

Baca Juga:
Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Selain itu, kata Kepala OIKN, pemerintah juga akan membentuk satuan tugas khusus untuk menyelesaikan masalah pertanahan di IKN. Masalah pertanahan dinilai menjadi aspek krusial yang menentukan masuknya investasi.

"Kita ingin agar segala sesuatunya clean and clear. Yang akan ditawarkan kepada investor adalah tanah yang sudah matang dan kita ketahui harganya," imbuh Bambang.

Dalam kesempatan itu, Kepala OIKN mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 209 letter of interest dari para investor terkait ketertarikan untuk berinvestasi di IKN. Sekitar 36 LoI di antaranya sudah mencakup non-disclosure agreement.

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

"Jadi sudah meningkat pada tahap selanjutnya di mana pembicaraan akan lebih detail, karena data-data dan sebagainya kita pertukarkan dan mereka setelah itu biasanya akan melihat ke lapangan. Kemudian, setelah itu mereka membuat studi kelayakan dan tentu saja rencana bisnis yang akan diambil," ujarnya.

Presiden Jokowi, lanjut Bambang, juga memerintahkan jajarannya untuk mempercepat proses integrasi layanan investasi tersebut. Presiden ingin aliran modal ke IKN dapat terealisasi sesuai dengan koridor dari peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk mempercepat realisasi investasi di IKN, kata Bambang, pemerintah juga akan membentuk satuan tugas yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!