KOTA MALANG

Layanan e-SPPT Diluncurkan, Tagihan Pajak Bisa Dilihat Secara Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 April 2021 | 18:02 WIB
Layanan e-SPPT Diluncurkan, Tagihan Pajak Bisa Dilihat Secara Online

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) elektronik agar makin memudahkan masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Handi Priyanto mengatakan mulai tahun ini pemkot menyediakan layanan SPPT elektronik. Dia mengatakan layanan e-SPPT diluncurkan Wali Kota Malang Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko pada bulan ini.

"Sebelumnya ada kendala kadang ketlisut [terselip], kadang hilang, dan kadang lupa. Kami sudah ada e-SPPT. Jadi, misalnya hilang, asal tahu nomor objek pajak (NOP) ,bisa nge-print sendiri dan cetak sendiri di rumah," katanya, dikutip pada Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Handi menjelaskan layanan e-SPPT dapat diakses masyarakat melalui laman pajak.malangkota.go.id/sppt. Menurutnya, layanan e-SPPT makin melengkapi kemudahan masyarakat membayar tagihan tahunan PBB-P2.

Setelah mengetahui besaran pajak yang dibayar melalui aplikasi, masyarakat bisa langsung membayar secara digital. Pemkot Malang sudah menjalin kerja sama dengan Bank Jatim untuk pembayaran pajak daerah.

Selain melalui saluran perbankan, mekanisme pembayaran pajak daerah di Kota Apel juga bisa dilakukan dengan dua cara lainnya. Pertama, pembayaran pajak melalui jaringan Indomaret. Kedua, pembayaran pajak melalui marketplace Tokopedia dan aplikasi Gopay.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

"Warga luar Kota Malang, Jakarta misalnya, tapi punya aset di sini bisa membayar di Indomaret Jakarta. Jadi, dibayar di manapun bisa," ungkapnya.

Wali Kota Malang Sutiaji berkesempatan menjajal mekanisme pembayaran pajak melalui jaringan bisnis Indomaret. Dia mengapresiasi upaya Bapenda untuk makin memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak daerah.

"Bapenda saya berikan apresiasi luar biasa dan mudah-mudahan ini terus kita kuatkan. Ini sangat memudahkan. Jadi, tidak ada alasan bagi wajib pajak [tidak patuh], karena tinggal klik secara otomatis terhubung dengan Bapenda," imbuhnya, seperti dilansir jatimtimes.com.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6