KOTA MALANG

Layanan e-SPPT Diluncurkan, Tagihan Pajak Bisa Dilihat Secara Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 April 2021 | 18:02 WIB
Layanan e-SPPT Diluncurkan, Tagihan Pajak Bisa Dilihat Secara Online

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) elektronik agar makin memudahkan masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Handi Priyanto mengatakan mulai tahun ini pemkot menyediakan layanan SPPT elektronik. Dia mengatakan layanan e-SPPT diluncurkan Wali Kota Malang Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko pada bulan ini.

"Sebelumnya ada kendala kadang ketlisut [terselip], kadang hilang, dan kadang lupa. Kami sudah ada e-SPPT. Jadi, misalnya hilang, asal tahu nomor objek pajak (NOP) ,bisa nge-print sendiri dan cetak sendiri di rumah," katanya, dikutip pada Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Handi menjelaskan layanan e-SPPT dapat diakses masyarakat melalui laman pajak.malangkota.go.id/sppt. Menurutnya, layanan e-SPPT makin melengkapi kemudahan masyarakat membayar tagihan tahunan PBB-P2.

Setelah mengetahui besaran pajak yang dibayar melalui aplikasi, masyarakat bisa langsung membayar secara digital. Pemkot Malang sudah menjalin kerja sama dengan Bank Jatim untuk pembayaran pajak daerah.

Selain melalui saluran perbankan, mekanisme pembayaran pajak daerah di Kota Apel juga bisa dilakukan dengan dua cara lainnya. Pertama, pembayaran pajak melalui jaringan Indomaret. Kedua, pembayaran pajak melalui marketplace Tokopedia dan aplikasi Gopay.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Warga luar Kota Malang, Jakarta misalnya, tapi punya aset di sini bisa membayar di Indomaret Jakarta. Jadi, dibayar di manapun bisa," ungkapnya.

Wali Kota Malang Sutiaji berkesempatan menjajal mekanisme pembayaran pajak melalui jaringan bisnis Indomaret. Dia mengapresiasi upaya Bapenda untuk makin memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak daerah.

"Bapenda saya berikan apresiasi luar biasa dan mudah-mudahan ini terus kita kuatkan. Ini sangat memudahkan. Jadi, tidak ada alasan bagi wajib pajak [tidak patuh], karena tinggal klik secara otomatis terhubung dengan Bapenda," imbuhnya, seperti dilansir jatimtimes.com.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN