KOTA MALANG

Layanan e-SPPT Diluncurkan, Tagihan Pajak Bisa Dilihat Secara Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 April 2021 | 18:02 WIB
Layanan e-SPPT Diluncurkan, Tagihan Pajak Bisa Dilihat Secara Online

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) elektronik agar makin memudahkan masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Handi Priyanto mengatakan mulai tahun ini pemkot menyediakan layanan SPPT elektronik. Dia mengatakan layanan e-SPPT diluncurkan Wali Kota Malang Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko pada bulan ini.

"Sebelumnya ada kendala kadang ketlisut [terselip], kadang hilang, dan kadang lupa. Kami sudah ada e-SPPT. Jadi, misalnya hilang, asal tahu nomor objek pajak (NOP) ,bisa nge-print sendiri dan cetak sendiri di rumah," katanya, dikutip pada Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Handi menjelaskan layanan e-SPPT dapat diakses masyarakat melalui laman pajak.malangkota.go.id/sppt. Menurutnya, layanan e-SPPT makin melengkapi kemudahan masyarakat membayar tagihan tahunan PBB-P2.

Setelah mengetahui besaran pajak yang dibayar melalui aplikasi, masyarakat bisa langsung membayar secara digital. Pemkot Malang sudah menjalin kerja sama dengan Bank Jatim untuk pembayaran pajak daerah.

Selain melalui saluran perbankan, mekanisme pembayaran pajak daerah di Kota Apel juga bisa dilakukan dengan dua cara lainnya. Pertama, pembayaran pajak melalui jaringan Indomaret. Kedua, pembayaran pajak melalui marketplace Tokopedia dan aplikasi Gopay.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Warga luar Kota Malang, Jakarta misalnya, tapi punya aset di sini bisa membayar di Indomaret Jakarta. Jadi, dibayar di manapun bisa," ungkapnya.

Wali Kota Malang Sutiaji berkesempatan menjajal mekanisme pembayaran pajak melalui jaringan bisnis Indomaret. Dia mengapresiasi upaya Bapenda untuk makin memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak daerah.

"Bapenda saya berikan apresiasi luar biasa dan mudah-mudahan ini terus kita kuatkan. Ini sangat memudahkan. Jadi, tidak ada alasan bagi wajib pajak [tidak patuh], karena tinggal klik secara otomatis terhubung dengan Bapenda," imbuhnya, seperti dilansir jatimtimes.com.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak