BERITA PAJAK SEPEKAN

Layanan DJP Online dan Pemindahan Tempat WP Terdaftar Terpopuler

Ringkang Gumiwang | Sabtu, 01 Mei 2021 | 08:01 WIB
Layanan DJP Online dan Pemindahan Tempat WP Terdaftar Terpopuler

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Rencana otoritas pajak memasukkan seluruh layanan pajak ke dalam DJP Online dan peraturan baru mengenai tata cara penatausahaan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar menjadi berita pajak terpopuler sepanjang pekan ini, 26-30 April 2021.

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengembangan sistem pelayanan Click, Call, and Counter (3C) akan bermuara pada pemanfaatan DJP Online. Dengan kata lain, DJP Online bakal menjadi portal bagi wajib pajak dalam berinteraksi dengan otoritas pajak.

Dari 140 layanan yang disediakan DJP, baru sekitar 26-30 layanan yang sudah bisa diakses melalui DJP Online. Tentunya, keberhasilan dari rencana tersebut sangat bergantung pada kemampuan DJP dalam melakukan autentikasi dengan data yang dimiliki.

Berita pajak terpopuler lainnya adalah terkait dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-09/PJ/2021 tentang tata cara penatausahaan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha pengusaha kena pajak dalam rangka reorganisasi instansi vertikal DJP.

Berdasarkan PER-09/2021, saat mulai terdaftar (SMT) wajib pajak di KPP dimundurkan dari awalnya 3 Mei 2021 menjadi 24 Mei 2021. SMT adalah tanggal wajib pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak di KPP Pratama baru atau KPP Madya.

Dalam PER-09/2021, otoritas juga mengubah ketentuan tentang pemeriksaan pada masa transisi KPP Pratama yang berubah jenis. Untuk diketahui, pemerintah mengubah jenis beberapa KPP, termasuk menetapkan 18 KPP Pratama menjadi KPP Madya. Berikut berita terpopuler lainnya:

Ini Tugas Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan di Kanwil DJP
Melalui KEP-150/PJ/2021, dirjen pajak telah menetapkan perubahan tugas dan fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan pada kantor wilayah (Kanwil) selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus.

Salah satu pertimbangan terbitnya keputusan ini adalah telah dilakukannya perubahan tugas dan fungsi KPP berdasarkan pada KEP-75/PJ/2020 dan PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan tugas dan fungsi pada bidang tersebut.

Dengan keluarnya beleid itu, tugas dan fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan pada Kanwil selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 dan Pasal 33 PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020 diubah.

Bagi Tugas Seksi Pengawasan di KPP, Dirjen Pajak Rilis Keputusan Baru
Dirjen pajak menerbitkan keputusan mengenai pembagian dan penetapan perincian tugas Seksi Pengawasan pada kantor pelayanan pajak (KPP).

Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-151/PJ/2021. Dalam keputusan itu ditegaskan mengenai dilakukannya pembagian segmentasi wajib pajak, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya, agar pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak terkait dengan perluasan basis pajak dilakukan secara tepat dan efektif.

Simak, Sri Mulyani Ungkap Strategi Kejar Penerimaan Perpajakan 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengejar target penerimaan perpajakan sekitar Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun pada 2022.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan melanjutkan langkah-langkah transformasi perpajakan pada tahun depan. Selain itu, ada upaya penguatan proses bisnis secara digital dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.

Pemerintah juga akan melanjutkan reformasi perpajakan secara sehat, adil, dan kompetitif. Misalnya, melalui inovasi penggalian potensi pajak untuk meningkatkan tax ratio, memperluas basis perpajakan, serta memperbarui sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian.

Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Disita DJP
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Gede menyita rekening wajib pajak berinisial HWS sejak Februari 2021 lantaran tak kunjung melunasi utang pajak sejumlah Rp2,7 miliar.

Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Pondok Gede Adi Tursilo mengatakan pendekatan persuasif sudah telah dilakukan KPP terhadap wajib pajak bersangkutan. Namun demikian, wajib pajak HWS tak kunjung melunasi utang pajaknya.

"Sita rekening atas pemblokiran merupakan salah satu upaya tindakan penagihan yang diprioritaskan KPP dalam pencairan tunggakan wajib pajak, dengan harapan wajib pajak bisa segera menyelesaikan utang pajaknya," katanya.

Adi menjelaskan KPP tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas terhadap penunggak pajak yang ada di wilayah KPP tersebut. Tindakan tegas melalui penagihan aktif merupakan salah satu komitmen Ditjen Pajak (DJP) untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

SPT Tahunan PPh Badan, DJP: Pastikan Seluruh Dokumennya Sudah Lengkap
Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2020.

Melalui akun Instagram-nya, DJP mengingatkan April sudah akan berakhir. Seperti diketahui, deadline penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020 jatuh pada Jumat, 30 April 2020. Artinya, wajib pajak badan tinggal memiliki waktu sekitar 4 hari lagi.

Wajib pajak perlu mempersiapkan lampiran SPT Tahunan PPh badan yang harus disampaikan. Seperti diketahui, formulir SPT Tahunan PPh badan terdiri atas Induk, Lampiran dan Lampiran Khusus. Simak ‘Apa Saja Lampiran SPT PPh Badan yang Wajib Dilaporkan?’. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target