Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan layanan aplikasi DJP tidak dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat, pada akhir pekan ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan waktu henti (downtime) dilakukan untuk pemeliharaan infrastruktur TIK DJP. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk memastikan layanan aplikasi DJP dapat digunakan dengan baik oleh wajib pajak.
"Downtime dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan aplikasi di lingkungan DJP agar tetap andal," katanya, Jumat (19/1/2024).
Pada downtime akhir pekan nanti, DJP menyatakan tidak ditujukan untuk menambah fitur aplikasi layanan elektronik apapun. Sebagai informasi, DJP baru-baru ini menyediakan fitur Kalkulator Pajak salah satunya untuk penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata.
Secara berkala, DJP melakukan downtime untuk pemeliharaan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP. Sebelum downtime dilaksanakan, otoritas biasanya akan mengumumkannya terlebih dahulu melalui web dan media sosial.
DJP sebelumnya mengumumkan layanan aplikasi DJP, kecuali situs web pajak.go.id, tidak bisa diakses sementara. Waktu henti layanan aplikasi DJP akan dimulai dari Minggu (21/1/2024) pukul 06.00 hingga Senin (22/1/2024) pukul 06.00 WIB.
Wajib pajak yang berniat menggunakan aplikasi tersebut pun diimbau mengantisipasi downtime tersebut pada rentang waktu yang sudah ditetapkan.
"Untuk itu, kami memohon maaf kepada seluruh wajib pajak atas ketidaknyamanannya," ujar Dwi.
Ketika periode downtime berakhir, seluruh layanan aplikasi DJP tersebut bakal dapat diakses kembali. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.