ADMINISTRASI PAJAK

Layanan Aplikasi Pajak Bakal Down Sementara, Begini Penjelasan DJP

Dian Kurniati | Jumat, 19 Januari 2024 | 14:30 WIB
Layanan Aplikasi Pajak Bakal Down Sementara, Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan layanan aplikasi DJP tidak dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat, pada akhir pekan ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan waktu henti (downtime) dilakukan untuk pemeliharaan infrastruktur TIK DJP. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk memastikan layanan aplikasi DJP dapat digunakan dengan baik oleh wajib pajak.

"Downtime dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan aplikasi di lingkungan DJP agar tetap andal," katanya, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Pada downtime akhir pekan nanti, DJP menyatakan tidak ditujukan untuk menambah fitur aplikasi layanan elektronik apapun. Sebagai informasi, DJP baru-baru ini menyediakan fitur Kalkulator Pajak salah satunya untuk penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata.

Secara berkala, DJP melakukan downtime untuk pemeliharaan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP. Sebelum downtime dilaksanakan, otoritas biasanya akan mengumumkannya terlebih dahulu melalui web dan media sosial.

DJP sebelumnya mengumumkan layanan aplikasi DJP, kecuali situs web pajak.go.id, tidak bisa diakses sementara. Waktu henti layanan aplikasi DJP akan dimulai dari Minggu (21/1/2024) pukul 06.00 hingga Senin (22/1/2024) pukul 06.00 WIB.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Wajib pajak yang berniat menggunakan aplikasi tersebut pun diimbau mengantisipasi downtime tersebut pada rentang waktu yang sudah ditetapkan.

"Untuk itu, kami memohon maaf kepada seluruh wajib pajak atas ketidaknyamanannya," ujar Dwi.

Ketika periode downtime berakhir, seluruh layanan aplikasi DJP tersebut bakal dapat diakses kembali. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?