BELGIA

Lawan Komisi Eropa, Apple Menangkan Kasus Sengketa Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juli 2020 | 16:27 WIB
Lawan Komisi Eropa, Apple Menangkan Kasus Sengketa Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews—Raksasa teknologi asal AS, Apple Inc. memenangkan kasus sengketa pajak dengan Komisi Eropa setelah dituduh mendapatkan perlakuan pajak khusus dari Pemerintah Irlandia.

Hakim pengadilan Uni Eropa memutuskan membatalkan perintah Komisi Eropa kepada Apple untuk membayar pajak tambahan kepada Irlandia sebesar €14,3 miliar atau setara Rp238 triliun.

Tambahan setoran pajak tersebut terdiri dari pokok utang pajak sebesar €13,1 miliar dan ditambah bunga sebesar €1,2 miliar. Adapun, kasus yang membelit Apple ini sudah berjalan sejak 2016 silam.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

"Pengadilan menganggap Komisi Eropa tidak mampu membuktikan besaran pajak yang disengketakan yang berasal dari hasil dari kebijakan khusus yang dilakukan oleh otoritas pajak Irlandia," tulis keterangan resmi pengadilan dikutip Kamis (16/7/2020).

Kasus pajak Apple bermula saat Komisioner bidang Persaingan Usaha Uni Eropa Margrethe Vestager memutuskan Apple mendapatkan perlakukan pajak khusus dari Irlandia selama 10 tahun.

Atas keputusan Komisi Eropa tersebut, Apple diwajibkan membayar kekurangan setoran pajak beserta bunga yang mencapai €14,3 miliar. Namun, Apple keberatan dengan keputusan itu dan membawa ke ranah hukum di Pengadilan Uni Eropa.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Melalui proses litigasi panjang, pengadilan mengatakan Uni Eropa tidak berhasil menemukan standar hukum sebagai syarat menjatuhkan hukuman kepada Apple karena menerima bantuan ekonomi dan pajak secara ilegal di Irlandia.

Kemenangan Apple ini menjadi kegagalan kedua Komisi Eropa dalam sengketa pajak dengan perusahaan multinasional. Tahun lalu, pengadilan membatalkan kasus pajak Starbucks karena Komisi Eropa tidak mampu membuktikan pelanggaran tersebut.

Keputusan ini disambut baik Apple dan Kementerian Keuangan Irlandia. Melalui keterangan resminya, produsen gawai itu menyebutkan perlunya solusi global terkait pajak penghasilan perusahan multinasional agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

"Kasus ini bukan tentang berapa banyak pajak yang dibayarkan, tapi dimana kami harus membayarnya. Perubahan cara pembayaran PPh badan multinasional dan pembagian antarnegara membutuhkan solusi global,” tulis keterangan resmi Apple.

Sementara itu, Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe menyatakan putusan pengadilan tersebut secara jelas menunjukan tidak ada perlakuan pajak istimewa yang diberikan otoritas pajak Irlandia kepada Apple.

Menurutnya, putusan ini penting bagi Irlandia yang selama ini tercoreng reputasinya karena memiliki tarif PPh badan rendah dan identik dengan praktik penghindaran dan pengelakan pajak.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

"Putusan ini sangat penting bagi kami karena dengan jelas tidak ada bukti yang tersedia yang menunjukan Irlandia telah memberikan perlakukan istimewa kepada wajib pajak," tutur Paschal dilansir dari Financial Times.

Komisi Eropa memiliki waktu dua bulan dan 10 hari untuk mengajukan banding terhadap hasil putusan pengadilan. Selanjutnya sengketa akan diputuskan oleh Pengadilan Eropa atau The European Court of Justice. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP