AMERIKA SERIKAT

Lawan IRS, Amazon Menang Rp20 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 19:42 WIB
Lawan IRS, Amazon Menang Rp20 Triliun

WASHINGTON, DDTCNews – Amazon.com, perusahaan perdagangan elektronik multinasional pada Kamis (23/3) berhasil memenangkan sengketa pajak atas Ditjen Pajak Amerika Serikat (AS) atau Internal Revenue Service (IRS) dengan nilai lebih dari US$1,5 miliar atau sekitar Rp20 triliun. Kasus ini terkait dengan dibentuknya anak perusahaan Amazon di Luksemburg, Eropa.

Hakim Albert Lauber dari Pengadilan Pajak Amerika Serikat (AS) menolak berbagai argumen IRS, dan menemukan bahwa pada beberapa kesempatan otoritas pajak tersebut menyalahgunakan kebijakannya atau bertindak sewenang-wenang dan tidak masuk akal.

“IRS berpendapat bahwa perusahaan ­e-commerce raksasa ini telah secara tidak tepat menurunkan tagihan pajaknya di AS dengan cara merendahkan perhitungan nilai asetnya dan mengalihkannya ke anak perusahaannya di Luksemburg,” ungkap Lauber, Kamis (23/3).

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Kasus ini dimulai pada akhir tahun 2012, ketika Amazon dinyatakan kurang bayar dalam tagihan pajaknya hingga ratusan juta dolar. Lebih lanjut, latar belakang munculnya kasus ini berawal sejak tahun 2000-an yang dimulai dari anak perusahaannya yang berlokasi di Luksemburg.

Sebelumnya, Amazon terlah mendirikan operasi bisnisnya di Inggris, Prancis dan Jerman, namun dinilai tidak efisien. Oleh karena itu perusahaan ingin membuat operasi bisnis baru yang dapat mendukung jaringan untuk memperluas bisnisnya di Eropa dan dapat menyederhanakan masalah pajak.

Luksemburg menjadi salah satu tujuan yang menarik, negara tersebut menawarkan tarif pajak lebih rendah dari AS, sehingga Amazon mendirikan anak perusahaan di Luksemburg.

Baca Juga:
Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Pada tahun 2005, anak perusahaan Amazon setuju untuk membayar kepada perusahaan induk di AS senilai US$ 226,5 juta atau sekitar Rp3 triliun untuk penggunaan kekayaan intelektualnya selama tujuh tahun. Pernjanjian pembayaran lainnya juga dilakukan pada 2006 sebesar US$28 juta atau sekitar Rp373 miliar. Tidak hanya itu, anak perusahaan Amazon di Eropa juga telah sepakat untuk memasukan cost-sharing dalam perjanjiannya dengan perusahaan induk di AS.

Atas kasus tersebut, IRS menetapkan Amazon memiliki tagihan pajak di AS pada tahun 2005 dan 2006 sebesar US$234 juta atau sekitar Rp3,1 triliun, terkait dengan penghasilannya yang diterima dari anak perusahaannya di Luksemburg.

Sementara, seperti dilansir dalam the seattle times, dalam securities filling, Amazon mengatakan bahwa hasil dari penyesuaian yang dilakukan ole IRS menyatakan tagihan pajak yang harus dibayar di AS sebesar US$1,5 miliar ditambah bunga. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Senin, 30 September 2024 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Perusahaan Pindah Pabrik ke Luar AS, Trump Bakal Kenai Bea Masuk 200%

Minggu, 29 September 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kamala Harris Janjikan Insentif Pajak untuk Sektor Manufaktur

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN