AMERIKA SERIKAT

Lawan IRS, Amazon Menang Rp20 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 19:42 WIB
Lawan IRS, Amazon Menang Rp20 Triliun

WASHINGTON, DDTCNews – Amazon.com, perusahaan perdagangan elektronik multinasional pada Kamis (23/3) berhasil memenangkan sengketa pajak atas Ditjen Pajak Amerika Serikat (AS) atau Internal Revenue Service (IRS) dengan nilai lebih dari US$1,5 miliar atau sekitar Rp20 triliun. Kasus ini terkait dengan dibentuknya anak perusahaan Amazon di Luksemburg, Eropa.

Hakim Albert Lauber dari Pengadilan Pajak Amerika Serikat (AS) menolak berbagai argumen IRS, dan menemukan bahwa pada beberapa kesempatan otoritas pajak tersebut menyalahgunakan kebijakannya atau bertindak sewenang-wenang dan tidak masuk akal.

“IRS berpendapat bahwa perusahaan ­e-commerce raksasa ini telah secara tidak tepat menurunkan tagihan pajaknya di AS dengan cara merendahkan perhitungan nilai asetnya dan mengalihkannya ke anak perusahaannya di Luksemburg,” ungkap Lauber, Kamis (23/3).

Baca Juga:
Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Kasus ini dimulai pada akhir tahun 2012, ketika Amazon dinyatakan kurang bayar dalam tagihan pajaknya hingga ratusan juta dolar. Lebih lanjut, latar belakang munculnya kasus ini berawal sejak tahun 2000-an yang dimulai dari anak perusahaannya yang berlokasi di Luksemburg.

Sebelumnya, Amazon terlah mendirikan operasi bisnisnya di Inggris, Prancis dan Jerman, namun dinilai tidak efisien. Oleh karena itu perusahaan ingin membuat operasi bisnis baru yang dapat mendukung jaringan untuk memperluas bisnisnya di Eropa dan dapat menyederhanakan masalah pajak.

Luksemburg menjadi salah satu tujuan yang menarik, negara tersebut menawarkan tarif pajak lebih rendah dari AS, sehingga Amazon mendirikan anak perusahaan di Luksemburg.

Baca Juga:
AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

Pada tahun 2005, anak perusahaan Amazon setuju untuk membayar kepada perusahaan induk di AS senilai US$ 226,5 juta atau sekitar Rp3 triliun untuk penggunaan kekayaan intelektualnya selama tujuh tahun. Pernjanjian pembayaran lainnya juga dilakukan pada 2006 sebesar US$28 juta atau sekitar Rp373 miliar. Tidak hanya itu, anak perusahaan Amazon di Eropa juga telah sepakat untuk memasukan cost-sharing dalam perjanjiannya dengan perusahaan induk di AS.

Atas kasus tersebut, IRS menetapkan Amazon memiliki tagihan pajak di AS pada tahun 2005 dan 2006 sebesar US$234 juta atau sekitar Rp3,1 triliun, terkait dengan penghasilannya yang diterima dari anak perusahaannya di Luksemburg.

Sementara, seperti dilansir dalam the seattle times, dalam securities filling, Amazon mengatakan bahwa hasil dari penyesuaian yang dilakukan ole IRS menyatakan tagihan pajak yang harus dibayar di AS sebesar US$1,5 miliar ditambah bunga. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Jumat, 29 November 2024 | 19:15 WIB AMERIKA SERIKAT

Biden Harap Trump Batalkan Kebijakan Bea Masuknya

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra