PMK 175/2022

Laporan Tahunan Konsultan Pajak Harus Disetor Paling Lambat 30 April

Muhamad Wildan | Minggu, 23 April 2023 | 13:00 WIB
Laporan Tahunan Konsultan Pajak Harus Disetor Paling Lambat 30 April

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Konsultan pajak harus menyampaikan laporan tahunan konsultan kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Merujuk pada Pasal 25 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, laporan tahunan konsultan pajak harus disampaikan secara elektronik paling lambat pada akhir April tahun pajak berikutnya.

"Konsultan pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan konsultan pajak lainnya wajib menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak atas nama masing-masing konsultan," bunyi Pasal 25 ayat (4) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, dikutip pada Minggu (23/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Laporan tahunan konsultan pajak harus memuat jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi perpajakan. Format dari laporan tahunan telah terlampir dalam Lampiran XI PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Dalam format yang terlampir tersebut, informasi yang perlu dicantumkan antara lain nama dan alamat wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi, NPWP dan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), cakupan jasa yang diberikan, dan keterangan lain yang diperlukan.

Selanjutnya, laporan tahunan konsultan pajak juga harus dilampiri dengan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Terakhir, konsultan pajak juga harus melampirkan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku dalam laporan tahunan.

Apabila laporan tahunan tidak disampaikan, izin praktik konsultan pajak akan langsung dibekukan. Pembekuan izin praktik bakal dicabut dalam hal konsultan pajak pajak sudah menyampaikan laporan tahunan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP