PMK 175/2022

Laporan Tahunan Konsultan Pajak Harus Disetor Paling Lambat 30 April

Muhamad Wildan | Minggu, 23 April 2023 | 13:00 WIB
Laporan Tahunan Konsultan Pajak Harus Disetor Paling Lambat 30 April

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Konsultan pajak harus menyampaikan laporan tahunan konsultan kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Merujuk pada Pasal 25 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, laporan tahunan konsultan pajak harus disampaikan secara elektronik paling lambat pada akhir April tahun pajak berikutnya.

"Konsultan pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan konsultan pajak lainnya wajib menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak atas nama masing-masing konsultan," bunyi Pasal 25 ayat (4) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, dikutip pada Minggu (23/4/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Laporan tahunan konsultan pajak harus memuat jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi perpajakan. Format dari laporan tahunan telah terlampir dalam Lampiran XI PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Dalam format yang terlampir tersebut, informasi yang perlu dicantumkan antara lain nama dan alamat wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi, NPWP dan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), cakupan jasa yang diberikan, dan keterangan lain yang diperlukan.

Selanjutnya, laporan tahunan konsultan pajak juga harus dilampiri dengan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Terakhir, konsultan pajak juga harus melampirkan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku dalam laporan tahunan.

Apabila laporan tahunan tidak disampaikan, izin praktik konsultan pajak akan langsung dibekukan. Pembekuan izin praktik bakal dicabut dalam hal konsultan pajak pajak sudah menyampaikan laporan tahunan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan