Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Konsultan pajak harus menyampaikan laporan tahunan konsultan kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Merujuk pada Pasal 25 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, laporan tahunan konsultan pajak harus disampaikan secara elektronik paling lambat pada akhir April tahun pajak berikutnya.
"Konsultan pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan konsultan pajak lainnya wajib menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak atas nama masing-masing konsultan," bunyi Pasal 25 ayat (4) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, dikutip pada Minggu (23/4/2023).
Laporan tahunan konsultan pajak harus memuat jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi perpajakan. Format dari laporan tahunan telah terlampir dalam Lampiran XI PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
Dalam format yang terlampir tersebut, informasi yang perlu dicantumkan antara lain nama dan alamat wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi, NPWP dan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), cakupan jasa yang diberikan, dan keterangan lain yang diperlukan.
Selanjutnya, laporan tahunan konsultan pajak juga harus dilampiri dengan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan.
Terakhir, konsultan pajak juga harus melampirkan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku dalam laporan tahunan.
Apabila laporan tahunan tidak disampaikan, izin praktik konsultan pajak akan langsung dibekukan. Pembekuan izin praktik bakal dicabut dalam hal konsultan pajak pajak sudah menyampaikan laporan tahunan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.