BELANJA NEGARA

Laporan Itjen Kemenkeu: Masih Ada Pembayaran Tukin Ganda Pegawai K/L

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Maret 2024 | 09:45 WIB
Laporan Itjen Kemenkeu: Masih Ada Pembayaran Tukin Ganda Pegawai K/L

Penjelasan mengenai pengawasan pencairan belanja pegawai pada 2023. (Laporan Kinerja Itjen 2023)

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pengawasan pencairan belanja pegawai pada 2023.

Berdasarkan pada penjelasan dalam Laporan Kinerja (Lakin) Itjen 2023, pengawasan dilakukan terhadap sistem pencairan tunjangan kinerja (tukin) pegawai kementerian/lembaga (K/L) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan masih terdapat pembayaran tukin ganda,” tulis Itjen Kemenkeu dalam laporan itu, dikutip pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Atas hasil pengawasan tersebut, Itjen Kemenkeu merekomendasikan instrumen pengendalian pencairan belanja pegawai, khususnya terkait dengan tukin. Hal ini diperlukan agar pembayaran dapat dilakukan secara lebih memadai.

Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pengawasan tersebut. Itjen Kemenkeu menjelaskan pengawasan pencairan belanja pegawai tersebut merupakan bagian dari pengawasan atas pengelolaan belanja negara.

Berdasarkan pada data Kemenkeu, realisasi sementara belanja pemerintah pusat pada tahun lalu mencapai Rp2.240,65 triliun. Dari jumlah tersebut realisasi belanja pegawai pada pos belanja K/L senilai Rp260,90 triliun dan pada pos belanja non-K/L senilai Rp151,43 triliun.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Tahun lalu, masih berdasarkan pada penjelasan dalam Lakin Itjen 2023, pengawasan atas pengelolaan belanja negara juga mencakup pengawasan terhadap risiko pengelolaan belanja barang.

Hasil pengawasan tersebut adalah belum terdapat peraturan tegas mengenai penunjukan bendahara sementara (dalam hal tidak terdapat pegawai yang memiliki sertifikasi) serta peraturan kapitalisasi aset yang bersumber dari belanja pemeliharaan.

Atas temuan tersebut, tim Itjen merekomendasikan unit eselon I terkait untuk menyusun suatu kebijakan yang secara lebih spesifik tentang ketentuan penunjukan bendahara sementara serta kapitalisasi aset dari belanja pemeliharaan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya