BELANJA NEGARA

Laporan Itjen Kemenkeu: Masih Ada Pembayaran Tukin Ganda Pegawai K/L

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Maret 2024 | 09:45 WIB
Laporan Itjen Kemenkeu: Masih Ada Pembayaran Tukin Ganda Pegawai K/L

Penjelasan mengenai pengawasan pencairan belanja pegawai pada 2023. (Laporan Kinerja Itjen 2023)

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pengawasan pencairan belanja pegawai pada 2023.

Berdasarkan pada penjelasan dalam Laporan Kinerja (Lakin) Itjen 2023, pengawasan dilakukan terhadap sistem pencairan tunjangan kinerja (tukin) pegawai kementerian/lembaga (K/L) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan masih terdapat pembayaran tukin ganda,” tulis Itjen Kemenkeu dalam laporan itu, dikutip pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Atas hasil pengawasan tersebut, Itjen Kemenkeu merekomendasikan instrumen pengendalian pencairan belanja pegawai, khususnya terkait dengan tukin. Hal ini diperlukan agar pembayaran dapat dilakukan secara lebih memadai.

Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pengawasan tersebut. Itjen Kemenkeu menjelaskan pengawasan pencairan belanja pegawai tersebut merupakan bagian dari pengawasan atas pengelolaan belanja negara.

Berdasarkan pada data Kemenkeu, realisasi sementara belanja pemerintah pusat pada tahun lalu mencapai Rp2.240,65 triliun. Dari jumlah tersebut realisasi belanja pegawai pada pos belanja K/L senilai Rp260,90 triliun dan pada pos belanja non-K/L senilai Rp151,43 triliun.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Tahun lalu, masih berdasarkan pada penjelasan dalam Lakin Itjen 2023, pengawasan atas pengelolaan belanja negara juga mencakup pengawasan terhadap risiko pengelolaan belanja barang.

Hasil pengawasan tersebut adalah belum terdapat peraturan tegas mengenai penunjukan bendahara sementara (dalam hal tidak terdapat pegawai yang memiliki sertifikasi) serta peraturan kapitalisasi aset yang bersumber dari belanja pemeliharaan.

Atas temuan tersebut, tim Itjen merekomendasikan unit eselon I terkait untuk menyusun suatu kebijakan yang secara lebih spesifik tentang ketentuan penunjukan bendahara sementara serta kapitalisasi aset dari belanja pemeliharaan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja