PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT via e-Filing Setiap Tahun, Menteri Teten: Sangat Nyaman

Dian Kurniati | Selasa, 22 Maret 2022 | 09:30 WIB
Lapor SPT via e-Filing Setiap Tahun, Menteri Teten: Sangat Nyaman

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Instagram @pajakjaktim)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menceritakan pengalamannya ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan 2021.

Teten mengatakan pelaporan SPT Tahunan saat ini sudah dapat dilakukan secara online melalui e-filing. Menurutnya, e-filing telah memberinya kemudahan ketika melaporkan SPT Tahunan dalam beberapa tahun terakhir.

"Sudah beberapa tahun ini, saya melapor pajak tanpa datang ke kantor pajak. Jadi sangat nyaman," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaktim, dikutip pada Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Teten menuturkan setiap wajib pajak memiliki keharusan untuk melaporkan SPT Tahunan. Dia juga mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2021 dan membayar pajak yang terutang sebelum jatuh tempo.

Seperti diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Sementara itu, penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak badan harus dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Selain itu, Teten juga mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Menurutnya, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau kurang dilaporkan.

Dia menjelaskan PPS hanya akan diselenggarakan sampai dengan 30 Juni 2022. Untuk itu, wajib pajak perlu segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurut Teten, pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting untuk membiayai program-program pemerintah. Terlebih, dalam situasi pandemi seperti saat ini, uang pajak dibutuhkan untuk menangani Covid-19 sekaligus memulihkan ekonomi.

"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pemutihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan seperti vaksinasi dan pemberian subsidi pada masa pandemi ini," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan