PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT via e-Filing Setiap Tahun, Menteri Teten: Sangat Nyaman

Dian Kurniati | Selasa, 22 Maret 2022 | 09:30 WIB
Lapor SPT via e-Filing Setiap Tahun, Menteri Teten: Sangat Nyaman

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Instagram @pajakjaktim)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menceritakan pengalamannya ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan 2021.

Teten mengatakan pelaporan SPT Tahunan saat ini sudah dapat dilakukan secara online melalui e-filing. Menurutnya, e-filing telah memberinya kemudahan ketika melaporkan SPT Tahunan dalam beberapa tahun terakhir.

"Sudah beberapa tahun ini, saya melapor pajak tanpa datang ke kantor pajak. Jadi sangat nyaman," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaktim, dikutip pada Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Teten menuturkan setiap wajib pajak memiliki keharusan untuk melaporkan SPT Tahunan. Dia juga mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2021 dan membayar pajak yang terutang sebelum jatuh tempo.

Seperti diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Sementara itu, penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak badan harus dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Selain itu, Teten juga mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Menurutnya, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau kurang dilaporkan.

Dia menjelaskan PPS hanya akan diselenggarakan sampai dengan 30 Juni 2022. Untuk itu, wajib pajak perlu segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menurut Teten, pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting untuk membiayai program-program pemerintah. Terlebih, dalam situasi pandemi seperti saat ini, uang pajak dibutuhkan untuk menangani Covid-19 sekaligus memulihkan ekonomi.

"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pemutihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan seperti vaksinasi dan pemberian subsidi pada masa pandemi ini," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN