PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT via e-Filing, Menteri Basuki: Sungguh Memudahkan Wajib Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 16 Maret 2022 | 09:30 WIB
Lapor SPT via e-Filing, Menteri Basuki: Sungguh Memudahkan Wajib Pajak

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2021.

Basuki mengatakan pajak yang dibayarkan masyarakat penting untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, pemulihan ekonomi tersebut juga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Pajak kita sangat dibutuhkan dalam rangka program peningkatan ekonomi nasional yang pada saat ini terdampak oleh adanya pandemi sehingga akan juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas," katanya, dikutip pada Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dalam video yang diunggah Ditjen Pajak (DJP) di Youtube, Basuki menyatakan telah melaporkan SPT Tahunan 2021. Dia menyampaikan SPT Tahunan tersebut secara daring melalui e-filing di DJP Online.

Menurutnya, e-filing telah sangat memudahkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan. Untuk itu, ia mengajak wajib pajak untuk dapat memanfaatkan sistem online tersebut untuk menunaikan kewajiban pajaknya.

"Sungguh sistem online ini sangat memudahkan bagi kita sebagai wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan pajak kita, terutama karena kita tidak perlu datang langsung ke kantor pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing yang tersedia pada DJP Online. Meski demikian, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

EFIN juga dapat diperoleh secara online dengan menghubungi salah satu saluran komunikasi Ditjen Pajak atau kontak Whatsapp yang tersedia di KPP terdekat.

Seperti diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak dan SPT tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 4 bulan.

Beleid itu juga mengatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT pada orang pribadi ditetapkan Rp100.000. Sementara itu, wajib pajak badan dipatok senilai Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP