ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT Tahunan, WP Badan yang Belum Beroperasi Perlu Siapkan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2023 | 14:00 WIB
Lapor SPT Tahunan, WP Badan yang Belum Beroperasi Perlu Siapkan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang belum beroperasi dan tidak memiliki penghasilan tetap berkewajiban melaporkan SPT Tahunan badan form 1771. Cara pelaporan bisa dilakukan secara online melalui DJP Online.

Hal ini dikarenakan wajib pajak badan dianggap memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana yang tertuang pada UU PPh. Meskipun tidak beroperasi, wajib pajak badan harus menyiapkan laporan keuangan pada saat pelaporan.

“Wajib pajak siapkan dokumen pendukung, perangkat apabila ingin melaporkan secara online, dan akses ke DJP Online,” ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Cibinong Muzakky Nawawi pada kanal Youtube KPP Pratama Cibinong, dikutip pada Selasa (18/04/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan secara online (berbentuk soft copy) atau mengirimkan SPT melalui jasa ekspedisi atau pos. Bagi wajib pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik maka diwajibkan untuk melaporkan SPT secara online.

Sebelum pengisian SPT Tahunan, wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunannya secara online dapat menyiapkan terlebih dahulu hal-hal yang dibutuhkan seperti dokumen pendukung, perangkat telekomunikasi, hingga akses akun DJP Online.

Dokumen pendukung itu antara lain Laporan Keuangan yang terdiri minimal Laporan Laba Rugi dan Laporan Posisi Keuangan. Wajib pajak juga harus menyiapkan surat pernyataan tidak ada kegiatan usaha jika tidak ada kegiatan usaha pada tahun terkait.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Kemudian, siapkan perangkat untuk wajib pajak badan untuk pelaporan secara online. Adapun perangkat yang disiapkan harus berupa laptop atau komputer dengan operating system (OS) Windows 10 ke atas atau OS yang setara dengan Windows 10 atau Windows 10 ke atas.

Selanjutnya, akses ke DJP Online. Apabila pada saat tahap login wajib pajak lupa password maka wajib pajak dapat mencari EFIN atau mengaktivasi EFIN terlebih dahulu. Simak Tidak Perlu Datang ke Kantor Pajak! Aktivasi EFIN Bisa Online (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?