KP2KP MOJOSARI

Lapor SPT Tahunan Lebih Awal, Tiga Pengusaha Dapat Apresiasi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Januari 2022 | 15:00 WIB
Lapor SPT Tahunan Lebih Awal, Tiga Pengusaha Dapat Apresiasi

Wajib pajak mendapatkan suvenir dari KP2KP Mojosari. (foto: DJP)

MOJOKERTO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mojosari memberikan apresiasi kepada tiga wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh pada awal waktu.

"Apresiasi kami sampaikan sebagai wujud penghargaan sekaligus motivasi bagi wajib pajak agar selalu melaksanakan kewajiban perpajakan dengan patuh dan tepat waktu," kata Kepala KP2KP Mojosari Rahmat Basuki, dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (23/1/2022).

Petugas KP2KP Mojosari mengucapkan terima kasih kepada tiga wajib pajak yang berstatus sebagai pelaku kegiatan usaha tersebut. Tiga pengusaha diberikan paket suvenir sebagai bentuk apresiasi karena telah melaporkan SPT Tahunan pada awal waktu.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) terus mengingatkan wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan di awal waktu. Imbauan otoritas ini secara kontinu disampaikan DJP melalui kanal-kanal media sosialnya.

"Yang syaratnya sudah lengkap, langsung lapor aja ya. Bisa pakai e-Filling di pajak.go.id," cuit DJP di Twitter.

DJP meminta wajib pajak menghindari pelaporan SPT di pengujung periode, yaitu 31 Maret 2022 untuk WP orang pribadi dan 30 April 2022 untuk WP badan. Pelaporan SPT lebih awal, ujar DJP, tentu lebih nyaman bagi wajib pajak untuk mengisi dan menyiapkan kelengkapannya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP Online sudah siap digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan. DJP, sambungnya, juga tidak melakukan perubahan aplikasi untuk pelaporan SPT Tahunan pada tahun ini.

"Tidak ada perubahan aplikasi, tetapi DJP terus meningkatkan kualitas layanan komunikasi data agar masyarakat dapat melaporkan SPT Tahunan dengan lancar. DJP selalu mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya segera," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?