BUDI DOREMI:

Lapor SPT, Pelantun Do Re Mi Ini Sambangi KPP Pratama Serang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Maret 2018 | 13:53 WIB
Lapor SPT, Pelantun Do Re Mi Ini Sambangi KPP Pratama Serang

BUDI Doremi, penyanyi solo yang sukses dengan lagu berjudul ‘Do Re Mi’, pada hari ini, Rabu (28/3) menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang dalam rangka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui e-filing.

Meski lapor pajak melalui e-filing, artis bernama asli Syahbudin Syukur ini merasa perlu mengunjungi KPP Pratama Serang untuk berkonsultasi tata cara pelaporan pajak orang pribadi. Kunjugannya pun disambut oleh petugas KPP setempat dan dibantu hingga urusan pajaknya rampung.

Budi berpendapat setiap orang harus bisa melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yaitu melaporkan dan membayarkan pajak dengan benar dan tepat waktu.

Baca Juga:
Zaskia Gotik Ingatkan WP Segera Urus SPT Tahunan dan Validasi NIK-NPWP

“Saya sudah melakukan kewajiban sebagai warga negara, yaitu lapor dan bayar pajak,” paparnya dalam akun Instagram resmi Ditjen Pajak, Rabu (28/3).

Pria kelahiran 1984 di Serang Banten ini pun mengingatkan pelaporan pajak orang pribadi akan berakhir beberapa hari ke depan.

Wajib pajak bisa datang langsung ke KPP terdaftar atau bisa juga melapor pajak menggunakan e-filing untuk menghindari maraknya antrean jelang hari terakhir pelaporan pajak.

Baca Juga:
Ingatkan WP Lapor SPT Tahunan, Sandra Dewi: Taat Pajak Itu Penting

“Ingat, hanya sampai 31 Maret 2018 ya,” tuturnya.

Batas pelaporan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hanya tersisa 3 hari ke depan dan belum ada informasi lebih lanjut apakah Ditjen Pajak akan memperpanjang batas pelaporan pajak orang pribadi atau tidak.

Selain itu, sejak beberapa pekan belakangan, otoritas pajak telah membuka layanan setiap hari Sabtu hingga sore hari. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?