KEPATUHAN PAJAK

Lapor SPT Pakai e-Filing, Wapres Ma'ruf Amin Sampaikan Pesan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Maret 2023 | 11:17 WIB
Lapor SPT Pakai e-Filing, Wapres Ma'ruf Amin Sampaikan Pesan Ini

Wapres Ma'ruf Amin (kedua dari kiri) didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo (paling kiri) usai pelaporan SPT Tahunan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah melaporkan SPT Tahunan menggunakan aplikasi e-filing.

Ma'ruf mengatakan e-filing adalah solusi praktis untuk memenuhi kewajiban pelaporan pajak. Lewat aplikasi tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan kapanpun dan di manapun.

"[Lapor SPT] melalui e-filing dengan lancar," ujar Ma'ruf dalam keterangan resmi DJP, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Ma'ruf mengatakan setiap warga negara yang merupakan wajib pajak harus melaporkan penghasilan yang diterimanya sepanjang tahun dalam SPT Tahunan. Tak hanya itu, Ma'ruf berpandangan penyampaian SPT Tahunan adalah bentuk tanggung jawab aparatur dan pejabat publik kepada masyarakat.

Ma'ruf pun mengimbau kepada wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan tanpa menunggu jatuh tempo. Adapun jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah pada 31 Maret 2023.

"Demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari," ujar Ma'ruf.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hingga 14 Maret 2023 sudah ada 6,9 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang telah diterima oleh DJP.

Mayoritas SPT Tahunan telah disampaikan secara online. Hanya 143.000 SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang diterima oleh DJP dalam bentuk fisik.

"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya. Mari taat pajak, mari lapor SPT," ujar Neilmaldrin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?