KEPATUHAN PAJAK

Lapor SPT Pakai e-Filing, Wapres Ma'ruf Amin Sampaikan Pesan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Maret 2023 | 11:17 WIB
Lapor SPT Pakai e-Filing, Wapres Ma'ruf Amin Sampaikan Pesan Ini

Wapres Ma'ruf Amin (kedua dari kiri) didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo (paling kiri) usai pelaporan SPT Tahunan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah melaporkan SPT Tahunan menggunakan aplikasi e-filing.

Ma'ruf mengatakan e-filing adalah solusi praktis untuk memenuhi kewajiban pelaporan pajak. Lewat aplikasi tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan kapanpun dan di manapun.

"[Lapor SPT] melalui e-filing dengan lancar," ujar Ma'ruf dalam keterangan resmi DJP, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Ma'ruf mengatakan setiap warga negara yang merupakan wajib pajak harus melaporkan penghasilan yang diterimanya sepanjang tahun dalam SPT Tahunan. Tak hanya itu, Ma'ruf berpandangan penyampaian SPT Tahunan adalah bentuk tanggung jawab aparatur dan pejabat publik kepada masyarakat.

Ma'ruf pun mengimbau kepada wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan tanpa menunggu jatuh tempo. Adapun jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah pada 31 Maret 2023.

"Demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari," ujar Ma'ruf.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hingga 14 Maret 2023 sudah ada 6,9 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang telah diterima oleh DJP.

Mayoritas SPT Tahunan telah disampaikan secara online. Hanya 143.000 SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang diterima oleh DJP dalam bentuk fisik.

"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya. Mari taat pajak, mari lapor SPT," ujar Neilmaldrin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses