Perbedaan kebutuhan koneksi internet antara e-filing dan e-form. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Wajib Pajak yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik perlu mengecek dulu koneksi internetnya. Pasalnya, koneksi internet akan menentukan aplikasi pelaporan yang sebaiknya digunakan.
Jika ingin melaporkan SPT tahunan secara elektronik melalui DJP Online, wajib pajak bisa menggunakan aplikasi e-filing atau e-form. Penggunaan e-filing disarankan untuk wajib pajak yang mempunyai koneksi internet yang cukup baik.
“Mau lapor SPT tapi internet lemot? E-form solusinya,” demikian pernyataan DJP dalam penjelasan mengenai e-form melalui Twitter, dikutip pada Rabu (20/1/2021).
Wajib pajak yang memillih mengisi SPT melalui aplikasi e-filing, diharuskan selesai mengisi formulir SPT tahunan pada satu waktu pengisian. Jika tidak diselesaikan pada saat itu juga, wajib pajak harus mengisi kembali formulir SPT dari awal. Dengan demikian WP sangat bergantung dengan kelancaran situs DJP Online dan kestabilan koneksi internet.
Sementara itu, wajib pajak yang memilih mengisi SPT menggunakan aplikasi e-form hanya memerlukan jaringan internet saat mengunduh dan mengunggah. Pasalnya, wajib pajak dapat mengisi formulir yang sudah diunduh secara offline.
Formulir SPT Tahunan elektronik dalam aplikasi e-form berupa file dengan ekstensi .xfdl dan dapat dibuka menggunakan aplikasi form viewer. Aplikasi form viewer dapat diunduh melalui link yang terdapat pada laman e-form di DJP Online.
Hal ini berbeda dengan e-filing yang membutuhkan koneksi internet stabil dan tidak boleh putus dalam seluruh tahapan. Apabila koneksi putus sebelum proses penyimpanan di tahap akhir, data yang diinput akan hilang. Terlalu lama dalam pengisian juga memiliki risiko terputusnya koneksi.
“E-form hadir sebagai solusi mengurangi risiko data hilang saat pengisian karena koneksi internet putus atau tidak stabil,” imbuh DJP.
Perbedaan e-filing dan e-form sudah pernah dibahas sebelumnya. Adanya e-form bukan untuk mencari mana yang lebih baik dan lebih mudah melainkan untuk menambahkan opsi kepada wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunannya. Simak Kamus Pajak ‘Mau Lapor SPT Pakai E-Filing atau E-Form? Cek Bedanya di Sini’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.