Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan sejumlah langkah yang dapat dilakukan wajib pajak saat mendapatkan notifikasi eror saat melaporkan SPT melalui e-form.
Contact center DJP, Kring Pajak, menyampaikan beberapa langkah ketika wajib pajak hendak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan mendapatkan notifikasi ‘An error occurred during the submit process’.
“Silakan coba ikuti langkah-langkah berikut,” cuit Kring Pajak saat merespons keluhan warganet melalui Twitter, Senin (13/2/2023).
Pertama, simpan berkas (save file) e-form terlebih dahulu. Kemudian, tutup. Kedua, buka Internet Explorer, klik Options (ikon gir di pojok kanan atas). Ketiga, pada bagian Network and Internet, cari Internet Options. Setelah terbuka, klik Advanced di pojok kanan atas.
Keempat, pada bagian Setting, scroll ke bawah cari bagian Security (gambar gembok kuning). Kemudian, centang semua SSL dan TLS. Kelima, buka kembali file e-form (.pdf). Coba submit SPT kembali.
“Jika menggunakan sistem operasi Windows, agar dapat lebih baik prosesnya silakan untuk dapat menggunakan Windows 10 atau yang terbaru,” imbuh Kring Pajak.
Seperti diketahui, e-form PDF dirilis pada Maret 2021. Format yang baru dari e-form ini, menurut DJP, memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak. Simak ‘Isi SPT Tahunan Lewat e-Form PDF? Saran DJP: Pakai Komputer/Laptop’.
Pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT. Kedua, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Ketiga, formulir dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader.
Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Keempat, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac.
DJP juga pernah menyampaikan panduan tentang ketentuan berkas PDF untuk pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-form. Simak pula ‘Lapor SPT Tahunan, Simak Ketentuan Ukuran Maksimum File PDF e-Form’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.