SPT TAHUNAN

Lapor SPT Lewat e-Form Dapat Notifikasi Eror? DJP Sarankan Langkah Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Februari 2023 | 16:37 WIB
Lapor SPT Lewat e-Form Dapat Notifikasi Eror? DJP Sarankan Langkah Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan sejumlah langkah yang dapat dilakukan wajib pajak saat mendapatkan notifikasi eror saat melaporkan SPT melalui e-form.

Contact center DJP, Kring Pajak, menyampaikan beberapa langkah ketika wajib pajak hendak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan mendapatkan notifikasi ‘An error occurred during the submit process’.

“Silakan coba ikuti langkah-langkah berikut,” cuit Kring Pajak saat merespons keluhan warganet melalui Twitter, Senin (13/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pertama, simpan berkas (save file) e-form terlebih dahulu. Kemudian, tutup. Kedua, buka Internet Explorer, klik Options (ikon gir di pojok kanan atas). Ketiga, pada bagian Network and Internet, cari Internet Options. Setelah terbuka, klik Advanced di pojok kanan atas.

Keempat, pada bagian Setting, scroll ke bawah cari bagian Security (gambar gembok kuning). Kemudian, centang semua SSL dan TLS. Kelima, buka kembali file e-form (.pdf). Coba submit SPT kembali.

“Jika menggunakan sistem operasi Windows, agar dapat lebih baik prosesnya silakan untuk dapat menggunakan Windows 10 atau yang terbaru,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, e-form PDF dirilis pada Maret 2021. Format yang baru dari e-form ini, menurut DJP, memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak. Simak ‘Isi SPT Tahunan Lewat e-Form PDF? Saran DJP: Pakai Komputer/Laptop’.

Pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT. Kedua, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Ketiga, formulir dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader.

Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Keempat, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac.

DJP juga pernah menyampaikan panduan tentang ketentuan berkas PDF untuk pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-form. Simak pula ‘Lapor SPT Tahunan, Simak Ketentuan Ukuran Maksimum File PDF e-Form’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra